JawaPos.com – Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di Bojonegoro masih cukup tinggi.
Hal tersebut dibuktikan, dalam data yang mencatat sebanyak 389 anak telah mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska) pada September 2023 lalu.
Meski begitu, Sholikin menyebut tak semua permohonan diska dikabulkan.
Menurutnya, ada ketentuan dan pertimbangan tertentu, yang kemudian membuat permohonan diska seseorang ditolak atau dikabulkan.
Dari 389 data tersebut, sejumlah 371 dikabulkan dengan alasan kebanyakan pemohon sudah dalam kondisi hamil sebelum menikah.
“Untuk kepentingan mendesak, seperti telah hamil duluan. Diska akan tetap dikabulkan karena untuk kepentingan sang anak nantinya,’’ kata Sholikin, seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Minggu (8/10).
Sementara sebanyak 18 pemohon diska yang ditolak, kata dia, alasannya karena faktor budaya yang mengharuskan anak-anak itu menikah terlebih dahulu.
Menurutnya, alasan tersebut bukanlah kepentingan yang mendesak.
Lebih lanjut, ratusan pemohon diska itu didominasi oleh anak berusia 15-19 tahun.
Ada pula yang masih berusia di bawah 15 tahun, tercatat sebanyak 15 ajuan yang masuk ke meja PA Bojonegoro.
Kemudian, rerata pemohon diska tersebut merupakan lulusan SMP. Rinciannya, sebanyak 177 pemohon lulusan SMP, 127 pemohon lulusan SMA, 78 pemohon lulusan SD dan 7 pemohon tidak bersekolah.
Baca Juga: Kebakaran Dekat Depo Pertamina Plumpang, Asap Pekat Membumbung Tinggi
“Dari data ini terlihat bahwa tingkat pendidikan sangat mempengaruhi tingginya angka diska di suatu daerah,” lanjutnya.
Selain faktor pendidikan yang rendah, kondisi ekonomi masyarakat juga turut menyumbang musabab kasus ini.
Mirisnya, dari data tersebut, diketahui sebanyak 267 pemohon diska belum memiliki pekerjaan dan 122 pemohon bekerja di swasta.
“Bekerja swasta ini rerata juga pekerjaan serabutan. Jadi, dengan adanya diska bukan solusi untuk keluar dari kemiskinan. Justru akan menciptakan kemiskinan baru,’’ tambahnya.
Bersamaan dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah oleh anak di bawah umur, Bojonegoro juga mencatat angka perceraian yang cukup tinggi.
Dalam data yang dihimpun pada Januari – Mei 2023 lalu, PA Bojonegoro telah mencatat ada sebanyak 1.277 kasus perceraian, di mana 904 adalah gugatan cerai istri dan 373 kasus adalah cerai talak.
Ribuan angka perceraian itu, dilatarbelakangi masalah yang beragam.
Rinciannya, 587 kasus cerai karena ekonomi, 225 cerai karena perselisihan, 59 cerai karena ditinggalkan, dan 55 cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).