JawaPos.com - Dua anak Lutung Jawa atau bernama latin Trachypithecus Auratus gagal diperdagangkan. Sang penjual lebih dulu diciduk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim).
Pelaku adalah Farid Kurniawan Santoso, 31. Dia ditangkap di Terminal Arjosari, Kota Malang, Rabu (28/11) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Pria asal Surabaya itu kedapatan membawa dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan.
Kepala BKSDA Jatim Nandang Pribadi mengatakan, pelaku masuk perangkap petugas yang menyamar menjadi pembeli. "Ditawarkan di media sosial oleh tersangka. Petugas kami masuk ke sana dan seolah akan membeli," ujar Nandang kepada JawaPos.com, Sabtu (1/12).
Setelah ada kesepakatan, petugas kemudian membuat janji untuk bertemu di terminal. Selanjutnya, tersangka dibekuk bersama dengan barang bukti ditangannya. Saat diamankan, kedua Lutung Jawa ditempatkan di dalam kontainer plastik berwarna putih dan di dalamnya diberi selendang serta sayur.
Petugas kemudian mengamankan tersangka. "Saat ini semua barang bukti dan tersangka, kami serahkan Ke Polresta Malang untuk selanjutnya proses penyidikan," terang Nandang.
Kedua anak Lutung lantas dititipkan di Javan Langur Center (JLC) di Kota Batu. BKSDA berharap agar masyarakat memastikan bahwa peliharaannya bukan dilindungi atau dilarang untuk dipelihara. "Silakan menghubungi call centre BBKSDA Jatim di 082232115200 untuk memastikannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Lutung Jawa merupakan salah satu jenis satwa asli (endemik) Indonesia. Lutung Jawa atau biasa disebut Budeng mempunyai ukuran tubuh kecil sekitar 55 cm. Ekornya panjang mencapai 80 cm.