← Beranda
Besuk Anak di Lapas Sragen, Ibu Kandung Malah Selundupkan Narkoba
Sari HardiyantoRabu, 26 September 2018 | 23.31 WIB
ILUSTRASI: Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen bersama petugas Lapas Klas II A Sragen membekuk Ramiyem, 53, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/9).

JawaPos.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen bersama petugas Lapas Klas II A Sragen membekuk Ramiyem, 53, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/9). Ia ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkoba, saat membesuk anaknya, Nurul Arifin alias Celeng, 22.


Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap yang akan diselundupkan ke dalam lapas Sragen. 


Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio Utomo menjelaskan, penangkapan Ramiyem merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Sebelumnya, pihaknya mendapati laporan dari petugas Lapas bahwa ada orang yang melemparkan paket narkoba ke dalam Lapas.


Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa paket narkoba tersebut untuk Nurul Arifin, Napi kasus kriminal Curanmor. "Dari pengembangan inilah kami berhasil mendapatkan informasi bahwa penyelundupan narkoba ini tidak lagi dilakukan oleh Napi narkoba, melainkan oleh Napi kriminal.


Dan penyelundupan itu dilakukan dengan memasukkan narkoba ke deodoran, sedangkan alat hisap dimasukkan ke dalam pasta gigi," terang Joko kepada JawaPos.com, Rabu (26/9).


Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas II A Sragen agar memperketat pemeriksaan saat ada yang membesuk Celeng. Kemudian, pada Senin (24/9) ibu kandung tersangka, Ramiyem berniat membesuk. 


Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Ramiyem. Dan benar, petugas mendapati ada enam paket narkoba dengan berat total mencapai 4,8 gram yang disimpan di dalam deodoran dan tiga buah pipet yang dimasukkan ke pasa gigi.


"Petugas lantas mengamankan Ramiyem karena sudah bersekongkol dengan tersangka untuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas," ucapnya. 


Petugas, lanjut Joko, juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 132 Subsider pasal 114 lebih subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meski ibu kandung mengaku tidak mengetahui isi dari barang-barang tersebut, tetap kita tetapkan sebagai tersangka. Karena di juga sudah masuk dalam jaringan pengedar," tandasnya.

EDITOR: Sari Hardiyanto