JawaPos.com - Risdiyanto, warga asal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang ditahan Polres Bantul masih tetap bertahan dengan pendiriannya. Ia tetap mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pusat dan mempunyai kantor perwakilan di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
"Sampai saat ini masih tetap mengaku sebagai anggota KPK. Kami sudah koordinasi dengan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda DIJ dan akan koordinasi dengan KPK," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat M. Hasibuan, di kantornya Rabu (15/8).
Tersangka ini sementara dijerat dengan Pasal 378 atas tindak penipuan. Ia juga sudah menjadi tahanan Polres Bantul dan dalam penyusunan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk disidangkan.
Selain mengamankan tersangka, juga ada beberapa barang bukti yang disita oleh polisi. Diantaranya ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota KPK, id card KPK beserta logo, maupun kartu identitas lain. "Barang bukti ini kami temukan di tas tersangka yang selalu dibawa," kata dia.
Pihaknya juga sampai saat ini masih belum mendapatkan bukti-bukti terbaru. Mengenai apakah tersangka ini melakukan aksinya melibatkan orang lain, atau ada otaknya. "Masih kami lakukan pendalaman," ucap dia.
Pihaknya juga belum mengetahui secara jelas, bagaimana tersangka ini mencari calon korbannya. Mereka yang diincar merupakan kelompok-kelompok masyarakat yang telah mendapatkan dana bantuan dari pusat.
Sebagaimana diketahui, Risdiyanto diamankan karena telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Setelah ditahan, diketahui ada kelompok ternak di Kecamatan Sedayu melaporkan telah ditipu oleh yang bersangkutan.