JawaPos.com - Pelarian Brio Al Khoir yang merupakan buronan atau DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Musirawas Utara (Muratara) akhirnya terhenti.
Brio ditangkap tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung serta Kejati Jambi pada Rabu (1/7) malam
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel mengatakan penangkapan ini bermula saat Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara, Sumsel tahun anggaran 2016 dengan dana sebesar Rp 8,5 miliar.
Dalam penyelidikan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan tersebut. Kejari Lubuklinggau pun menetapkan dua tersangka yakni MS selaku pejabat pemerintahan dan (Br) selaku pihak rekanan dari proyek tersebut pada tahun 2017 lalu.
"Untuk saksinya sendiri itu kurang lebih sekitar 30 orang," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (2/8)
Kemudian, saat pihaknya ingin memeriksa saksi berikutnya yakni Brio Al Khoir, yang bersangkutan justru melarikan diri hingga akhirnya 2 Januari diterbitkanlah status DPO terhadap saksi.
Dalam perjalanannya, pihak Kejati mendapatkan informasi keberadaan Brio di Jambi. Kemudian, pihaknya pun melakukan pengintaian selama dua hari dan berhasil menangkap yang bersangkutan di salah satu rumah di Kawasan Mayang Kota Jambi.
"BA ini ternyata tinggal di rumah mertuanya di Jambi. Saat ini BA juga sudah dibawa ke Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.