JawaPos.com - Seorang mantan narapidana dari sebuah Partai Politik (Parpol) diketahui mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Namun haknya tetap sama dengan pendaftar lain, karena tak masuk kriteria yang dilarang.
"Yang jelas bukan kasus korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba. Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi tetap bisa," kata Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIJ, saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (20/7).
Untuk mantan narapidana ini, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Seperti salinan putusan dari Kejaksaan yang sudah ada ketetapan hukum tetap. Ada juga bukti pengumuman di media, dengan mencantumkan bukti dari pemimpin redaksi.
"Juga memiliki track record yang baik. Manakala tidak terbuka ke KPU, nanti kalau ada laporan (tindakan buruk) yang masuk dari masyarakat akan kami klarifikasi. Bisa dilakukan pencoretan jika ternyata benar," katanya.
Selain mantan narapidana, juga ada beberapa yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta pensiunan TNI yang mendaftarkan. "PNS juga ada tapi kan mengundurkan diri. Ada yang sedang berproses, ada yang sudah ada SK. Pensiunan TNI juga ada," tuturnya.
Lanjutnya, secara keseluruhan seluruh berkas Bacaleg yang diajukan oleh Parpol sudah dikembalikan. Supaya dilakukan perbaikan, dari 22 hingga 31 Juli mendatang.
"Semua Parpol diminta untuk melakukan perbaikan. Ada yang ijazah belum dilegalisir. Catatan detail sudah diberikan, kami tunjukkan apa saja yang belum memenuhi syarat," pungkasnya.