JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan yang memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simeulue, Junaidi. Pemberhentian Junaidi ini, karena dia dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), pemberhentian Ketua KIP Simeulue ini bermula pengaduan yang dilakukan oleh Bahrul Ulum, selaku tim kuasa hukum dari pasangan calon bupati Erli Hasyim dan Afridawati.
Lantas pengaduan itu diproses DKPP dan menyidangkan Junaidi. Dari persidangan itu menunjukkan Junaidi telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Alhasil dia diberhentikan sementara.
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, pencopotan sementara Ketua KIP Simeulue diputuskan setelah adanya pengaduan dari salah satu pasangan calon bupati. Akibatnya, Junaidi diberhentikan hingga adanya penetapan hasil Pilkada. "Penonaktifan ketua KIP Simeulue akibat adanya laporan kode etik," kata Robby saat melakukan pemantauan distribusi logistik Pilkada ke Pulau Aceh, Selasa (14/2).
Robby menjelaskan, status Junaidi resmi diberhentikan sebagai ketua KIP Simeulue setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas keputusan DKPP tersebut pihak KPU sedang menindak lanjuti dan memproses nonaktif Junaidi.
"Pemilih ketua baru nanti apakah dilakukan setelah Pilkada itu sangat tergantung KPU Pusat. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah keluar untuk diberhentikan sementara sampai Pilkada selesai," ujarnya. (mag-68/mai/iil/JPG)