JawaPos.com – Pada Minggu (5/2) pagi tadi, tim Unit Resmob Polres Maros dibantu Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap Daeng Situru (34) security IPDN Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap Daeng Situru atas pengembangan pelaku Ramli Daeng Siala di tempat kerjanya di Perumahan Anggrek Minasaupa atas kasus pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (4/2) sore kemarin.
Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari Ramli, gabungan tim langsung bergerak ke Desa Bonto Ramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Daeng Situru pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Para pelaku ini beraksi di Kabupaten Maros pada 9 Januari 2016 lalu. Modus yang mereka lakukan adalah pecah kaca, cungkil sadel dan pencurian nasabah bank.
Erwin Zadma menyebutkan, Ramli Daeng Siala merupakan residivis tindak pidana perampokan di Kabupaten Gowa pada tahun 1999.
“Pelaku ini telah menjadi DPO dari Polres Maros, Polres Barru, Polres Pangkep, Polres Pinrang, Polres Takalar dan Polres Polman,” kata Kombes Pol Erwin Zadma sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).(pjk/sad/JPG)