JawaPos.com - Aparat Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Dia dibekuk di sebuah hotel di kawasan Km 6, Banjarmasin, Rabu (1/2) sekitar pukul 21.15 Wita.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini diamankan aparat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto. Pelaku pertama bernama Moch Rofandy alias Rofa (30), warga Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Berana, Kecamatan Makasar Timur, Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaku kedua bernama Sufianoor alias Yanur (24), warga jalan Halaban, Gang Kelapa No 22, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Hotel B. Aparat pertama kali menangkap Rofa. Kasus ini dikembangkan, ternyata sabu tersebut mau diberikan kepada Yanur. Beberapa saat kemudian, Sat Narkoba langsung meringkus kedua pelaku dengan barang bukti 5 paket besar sabu dengan berat 501,68 gram.
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana saat melakukan ekspos di Ruang Sat Narkoba menjelaskan bahwa ini termasuk tangkapan besar Kasat Narkoba yang baru 10 hari menjabat. "Berkat kerja keras anggota Sat Narkoba yang berawal dari informasi masyarakat, lalu dapat meringkus kedua pelaku tadi malam," ungkapnya, Kamis (2/2) kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku termasuk jaringan lintas pulau. "Dari asal usulnya kedua pelaku, mereka jaringan antarpulau atau bisa dikatakan lintas provinsi dan dia baru datang ke Banjarmasin Rabu (1/2) pagi hari," katanya. (mr-147/fab/JPG)