← Beranda
Meta Ungkap Penyebab Akun WhatsApp Terblokir, Bukan Hanya Terjadi di Indonesia
Nanda PrayogaKamis, 27 Agustus 2026 | 19.32 WIB
Logo WhatsApp. (Dok. The Guardian)

JawaPos.com - Meta akhirnya buka suara terkait banyaknya akun WhatsApp yang mendadak dinonaktifkan dan dikeluhkan pengguna. Perusahaan mengungkap, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan dipicu kesalahan sistem yang berlangsung secara global.

Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Esther Samboh menjelaskan, sistem WhatsApp memang dirancang untuk mendeteksi akun serta aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan layanan. Namun, dalam proses tersebut terjadi kekeliruan yang membuat sejumlah akun ikut terkena penonaktifan meski seharusnya tidak.

“Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan,” ujar Esther usai bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta Pusat, Rabu (26/08).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktivitas

Esther mengatakan, WhatsApp telah mengambil langkah mitigasi setelah mengetahui adanya kesalahan tersebut. Perusahaan berupaya mengidentifikasi akun yang terdampak dan mengembalikan akses pengguna.

“Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,” katanya.

Menurut Esther, masalah tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan yang secara khusus menyasar pengguna WhatsApp di Indonesia. Kesalahan pada sistem justru terjadi di berbagai wilayah secara global.

“Hal ini terjadi secara global, jadi tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia,” ujarnya.

WhatsApp memastikan proses pemulihan terhadap akun yang terdampak masih berlangsung. Akun yang dinonaktifkan akibat kesalahan sistem akan ditangani melalui langkah mitigasi yang telah dilakukan perusahaan.

“Ini memang kesalahan sistem yang langsung dimitigasi dan dengan demikian kami langsung berupaya untuk unban atau mengembalikan akun ke masyarakat kembali,” kata Esther.

Esther juga meminta pengguna yang akunnya masih belum kembali untuk memanfaatkan fitur banding yang tersedia di dalam aplikasi WhatsApp. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk meminta perusahaan meninjau kembali penonaktifan akun.

Ia memastikan setiap pengajuan banding akan diproses oleh WhatsApp dalam waktu singkat. Perusahaan memberikan komitmen agar peninjauan dilakukan kurang dari 24 jam.

“Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Esther turut menyampaikan permintaan maaf dan simpati kepada pengguna WhatsApp di Indonesia yang terdampak persoalan tersebut.

Di sisi lain, persoalan penonaktifan akun ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Kemkomdigi. Pemerintah menerima banyak aduan masyarakat dan telah meminta penjelasan kepada Meta sejak 14 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pemerintah sempat berkirim surat kepada Meta selama sekitar satu pekan untuk meminta penjelasan mengenai banyaknya akun yang dinonaktifkan.

“Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” ujar Alexander.

Karena belum memperoleh respons sesuai waktu yang diharapkan, Kemkomdigi kemudian meminta perwakilan WhatsApp Asia Pasifik datang langsung untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah.

“Karena sampai jam kerja selesai tidak ada respons dari Meta sehingga kami memanggil Meta untuk bisa hadir secara fisik di tempat kami di kantor ini untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah,” katanya.

Alexander menegaskan, pertemuan dengan Meta tersebut secara khusus membahas persoalan akun WhatsApp yang dinonaktifkan dan dikeluhkan masyarakat.

“Pertemuan dengan Meta hari ini khusus membahas masalah pemblokiran akun itu,” tegasnya.

Kemkomdigi selanjutnya meminta proses pemulihan akun yang terdampak kesalahan sistem dapat dilakukan secepat mungkin. Pemerintah juga menyatakan akan terus memantau penyelesaian aduan masyarakat serta tindak lanjut yang dilakukan Meta.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah