JawaPos.com–Bulan depan, proses penerimaan siswa baru di jenjang sekolah dasar akan dimulai di Surabaya. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Surabaya tahap pendaftaran uji coba mulai 16 Mei.
Nah, melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Surabaya menyampaikan beberapa aturan untuk PPDB di Surabaya. Salah satunya yakni batasan usia.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru sekolah dasar negeri harus memenuhi persyaratan usia yakni 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sekolah dasar di Surabaya memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah dasar negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Selain itu, kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya. Dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
”Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searching NIK (Nomor Induk Kependudukan),” kata Yusuf Masruh.
”Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah),” terang dia.
Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.
”Dari NIK tersebut, akan mengetahui di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana,” ujar Yusuf.