← Beranda

Cek Nilai Tanah Lebih Mudah lewat Aplikasi Ini

M SholahuddinJumat, 2 Desember 2022 | 00.15 WIB
Photo
JawaPos.com- Pemilik tanah yang ingin menjual atau menyewakan lahan tidak perlu bingung menaksir nilai aset yang dimiliki. Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I membuat fitur anyar untuk mempermudah masyarakat mengecek nilai tanah di lokasi tertentu. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Informasi Pertanahan (Intan) yang berbasis website.

Kepala Kantah Surabaya I Kartono Agustiyanto menyatakan, aplikasi tersebut dibuat untuk meningkatkan layanan pertanahan. Sebab, warga biasanya datang atau bahkan bolak-balik ke kantor hanya untuk meminta penghitungan nilai tanah ketika hendak menjualnya. ”Jadi, sekarang tidak perlu bolak-balik ke kantor lagi,” ujarnya.

Di dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur lokasi yang berisi peta zona nilai tanah (ZNT). Ketika penghitungan berdasar nilai jual objek pajak (NJOP) dihapus, ZNT menjadi acuan dalam mengukur nilai tanah yang akan dijual. Setiap wilayah atau lokasi memiliki nilai yang berbeda.

Kartono menjelaskan, ZNT menyajikan nilai tanah berdasar zona-zona tertentu. Nilai yang tercantum didapat dari hasil survei lapangan. ZNT juga menjadi acuan dalam menentukan tarif pelayanan pertanahan. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 20 Tahun 2017.

Ada pula fitur simulasi yang bisa digunakan untuk menghitung sendiri biaya layanan pertanahan sesuai luas dan lokasi aset yang dimiliki. Simulasi tersebut bisa menjadi acuan terkait biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak mengakses layanan pertanahan. Misalnya, ingin mengurus sertifikat.

Lewat aplikasi Intan, pemilik tanah juga bisa mengecek progres berkas yang sedang diurus ketika pembuatan sertifikat sedang berjalan. ”Intinya, kita ingin mendekatkan layanan ke masyarakat. Jadi, berbagai macam informasi sudah ada di situ. Termasuk pengecekan progres layanan pertanahan,” kata Kartono.

Ada pula skema alur pelayanan yang terdapat dalam aplikasi Intan. Jadi, masyarakat yang bingung terkait alur pelayanan pertanahan bisa melihat bagan dalam aplikasi tersebut. ”Tapi, kalau ke kantor, tetap ada petugas kami yang mengarahkan. Intinya, mempermudah layanan saja,” jelasnya.

---

APA SAJA DI DALAM APLIKASI INTAN?

  • Peta zona nilai tanah

  • Informasi alur layanan pertanahan

  • Informasi progres berkas

  • Informasi regulasi dan aturan pertanahan

EDITOR: M Sholahuddin