’’Sampai sekarang ya begitu saja, belum bisa dibebaskan,’’ kata Marsam Minggu (27/11). Padahal, pengusaha tambak itu mengaku sudah didatangi tim appraisal dari Pemkot Surabaya sekitar tiga atau empat tahun lalu.
’’Tapi, tahun depan terus katanya. Sampai sekarang belum ada dana. Saya memahami itu, apalagi sempat refocusing untuk Covid-19 ya,’’ jelasnya.
Jika sewaktu-waktu lahan miliknya diambil alih Pemkot Surabaya, Marsam mengaku tak berkeberatan. Yang jelas, harga harus disepakati. Saat ini nilai jual objek pajak (NJOP) lahan milik Marsam mencapai Rp 6 juta.
Di wilayah barat, pembebasan lahan untuk jalan lingkar luar barat (JLLB) juga belum rampung. Ketua RW 9 Sememi Hambali mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa bangunan yang belum dibeli pemkot. ”Ada satu musala dan delapan rumah,” tuturnya saat ditemui Minggu (27/11).
Musala tersebut sebenarnya akan diganti dengan uang. Namun, warga menolak karena tanah musala merupakan tanah wakaf. ”Makanya, kami minta diganti saja dengan dicarikan tanah baru untuk musala,” tuturnya. Delapan rumah lainnya memang tambahan karena lahannya terpotong sebagian.
Rencana pembebasan lahan di kawasan Jalan Kendung, RW 8 Sememi, juga belum sepenuhnya berjalan. ”Memang sebelum pandemi, ada yang sudah direalisasi. Tapi, setelah itu terhenti,” jelas Ketua RW 8 Sememi Sugeng Hariyanto kemarin. Sejak dia menjabat ketua RW pada 2020, belum pernah ada sosialisasi pembebasan lahan lanjutan.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan belum mendapat informasi dari pemkot terkait pembebasan lahan JLLB. ’’Sudah pernah ada pembahasan. Tapi, kami belum sampai menerjunkan tim untuk pengukuran,’’ katanya.
Sebelum dilakukan pembebasan, kantah akan menerjunkan tim untuk memetakan zona tanah sekaligus pengukuran. Lahan yang sudah dibeli dari warga akan dicatat sebagai aset pemkot. ’’Tugas kami sebatas itu. Hanya mencatat dan mengukur. Nanti termasuk menetapkan batas-batas tanah yang dibebaskan,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas DPRKPP Farhan Sanjaya mengungkapkan, pengadaan tanah atau pembebasan lahan membutuhkan penetapan lokasi (penlok). Prosesnya ada di pemerintah provinsi (pemprov).
Tahun ini, jatah penlok untuk Kota Surabaya sudah habis. Pengajuan penlok baru sudah diproses sejak April. ’’Ini butuh waktu untuk proses pengajuan penloknya. Jadi, kemungkinan baru bisa (pengadaan tanah, Red) tahun depan,’’ ujar Farhan.
Untuk sementara, anggaran pembebasan lahan difokuskan pada TPU di Warugunung. Luasnya sekitar 50 hektare. Prosesnya sudah berjalan. Dari 42 persil, yang sudah dibebaskan baru 9 persil. Enam persil berikutnya akan dibebaskan tahun ini. ’’Yang JLLT dan JLLB belum. Nanti kami berkoordinasi sama PU (dinas sumber daya air dan bina marga, Red),’’ tandasnya.
Butuh Dana Besar yang Bisa Sedot APBD
SALAH satu kendala pembangunan JLLT dan JLLB adalah besarnya biaya yang dibutuhkan. Pemkot Surabaya menghitung paling tidak harus menyediakan dana hingga Rp 7 triliun untuk pembangunan dan pembebasan akses itu. Sama saja dengan sepertiga APBD Pemkot Surabaya.
Komitmen untuk menambah akses jalan terus digaungkan pemkot meski butuh waktu lama dan tahapan yang panjang. Kini pemkot kembali mencicil pembebasan lahan.
’’Kalau menggunakan APBD untuk itu semua yo entek, jadinya cuma tanah. Makanya, di sini Pemkot Surabaya punya skala prioritas,’’ kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pihaknya pun tidak bisa memungkiri bahwa banyak warga yang sudah menunggu. Apalagi yang tanahnya sudah berkali-kali diukur.
Ada yang ragu mau menjual dan membangun ulang karena bayang-bayang pembebasan lahan.
’’Penambahan akses ini tidak bisa dikerjakan dalam satu atau dua tahun. Maka, nanti saya sampaikan secara transparan melalui videotron di seluruh Surabaya. Dengan begitu, selesai tahun berapa, warga akan tahu,” ujarnya.
Pembebasan lahan juga tidak terlepas dari sengketa lahan. Di beberapa titik ada area yang belum jelas siapa pemiliknya. Bahkan, ada pula yang sertifikatnya tumpang-tindih. Hal itu turut menambah panjang waktu tunggu realisasi JLLT dan JLLB.
Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Adi Gunita mengatakan, pihaknya bakal memastikan persil yang terdampak lagi. Mana yang sudah memiliki nominatif appraisal dan belum. Sebab, kebutuhan JLLB masih banyak.
’’Kalau bicara JLLB ini dari kawasan Jalan Sememi Jaya hingga Kendung, masih banyak bidangnya. Yang fokus diselesaikan sekarang ini adalah menuju ke GBT,’’ ujarnya.
Pakar transportasi ITS Putu Rudy Setiawan menyebut sejak awal JLLT dibangun untuk memecah konsentrasi kendaraan yang masuk dan keluar Surabaya. Tidak melulu lewat jalur tengah. Ada alternatif yang bisa digunakan untuk mengurangi volume kendaraan yang berjubel.
Namun, para pakar mewanti-wanti betul agar nasib JLLT nanti tidak seperti jalan lain. Contohnya, MERR yang kini tingkat kejenuhannya sudah tinggi. ’’Kinerjanya pun sudah turun,’’ ujarnya.
KENDALA PEMBEBASAN TANAH UNTUK PROYEK JLLT-JLLB
- Butuh anggaran besar yang tidak mungkin dicukupi APBD semuanya.
- Jatah penlok dari Pemprov Jatim habis per April 2022. Kini penlok sedang diurus lagi.
- Ada tanah wakaf yang diajukan untuk ditukar guling, tidak dibeli.
- Warga/pemilik lahan meminta appraisal disesuaikan dengan harga terkini.
- Ada sengketa tanah.
Diolah dari berbagai sumber