← Beranda

Begini Cara Dapatkan KTP Digital untuk Warga Surabaya

Latu Ratri MubyarsahKamis, 22 September 2022 | 20.17 WIB
Aplikasi untuk mendapatkan KTP digital. Diskominfo Surabaya/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya sediakan layanan untuk memudahkan warga melalui prosedur autentikasi yang cukup panjang untuk mendapatkan KTP digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, untuk warga mendapatkan KTP digital ada prosedur panjang sebagai proses autentikasi. Meski begitu, warga tidak perlu khawatir karena ada petugas Dispendukcapil yang akan memandu masyarakat dalam proses pengurusannya.

”Kami terus sosialisasi kepada masyarakat terkait KTP digital. Warga yang sudah memiliki KTP elektronik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital,” kata Agus Imam Sonhaji seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan untuk mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 72/2022. Sebab, sebagian masyarakat belum akrab dengan program KTP digital.

”Yang perlu diperhatikan, penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan warga yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el),” terang Agus Imam Sonhaji.

Untuk pengurusan KTP digital di Surabaya, lanjut dia, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play. Selanjutnya, pemohon melakukan pengisian data diri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone. Pemohon masuk pada tahap pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.

”Pemohon akan masuk pada tahap memindai kode QR (Quick Response Code/QR Code), yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya. Pada tahap ini, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” terang Agus Imam Sonhaji.

Meski prosesnya cukup panjang, menurut dia, banyak manfaat yang bisa didapatkan warga dengan menggunakan KTP digital. Di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. 

Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri,” papar Agus Imam Sonhaji.

Selain itu, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP-el, dianjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital. ”Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” tutur Agus Imam Sonhaji.

Agus mengatakan, warga Surabaya bisa mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil mengunjungi laman laman https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi akun Instagram @dispendukcapil.sby, serta menghubungi call center di nomor 03199254200.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah