JawaPos.com – Status universal health coverage (UHC) sudah disandang Kota Surabaya. Bahkan berdasar data BPJS Kesehatan, capaian perlindungan kesehatan semesta itu hampir 100 persen. Agar lebih maksimal, alur pelayanan dan prosedur pendaftaran kini dipermudah.
Warga kini memiliki dua alternatif untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sekaligus menjadi peserta yang ditanggung Pemkot Surabaya. Sebagai penyandang UHC, seluruh warga Surabaya bisa mendapat akses jaminan kesehatan secara gratis.
Mereka berhak atas pelayanan standar kelas III dari Pemkot Surabaya. Jika mereka pindah atau tidak mau di kelas III, jaminan kesehatan itu akan lepas. Mereka dikembalikan lagi sebagai peserta kategori mandiri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut saat ini pihaknya terus berupaya agar akses ke pelayanan kesehatan semakin mudah. Seharusnya, untuk layanan seperti ini, warga tidak perlu direpotkan. Sebab, Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan sudah menjalin kerja sama. Baik untuk pendaftaran baru maupun aktivasi ulang.
”Jadi pada saat kami tinjau ke lapangan, ternyata ada orang ngurus BPJS mati kok ke kantor dinsos, seharusnya di kantor kelurahan bisa. Jadi, nanti kita adakan pelayanan di kelurahan,’’ katanya.
Menurut dia, dengan kemampuan sekarang, seharusnya aktivasi ulang juga bisa. Sebab, aplikasi milik BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan sistem Pemkot Surabaya. Kelurahan sudah diberi keleluasaan untuk mendaftarkan peserta baru.
Selain itu, kini Pemkot Surabaya juga telah memperbarui aturan dan mekanisme pengajuan BPJS Kesehatan melalui program penerima bantuan iuran (PBI) atau jaminan kesehatan semesta. Hal tersebut diatur dalam Perwali 76/2022. Misalnya, pendaftaran cukup ke kelurahan apabila warga dalam kondisi sehat. Kemudian, warga bisa mendaftar saat berada di fasilitas pelayanan kesehatan apabila dalam keadaan sakit.
”Setelah ini, saya tidak mau dengar lagi masalah yang seharusnya bisa diselesaikan di bawah. Saya minta lurah dan camat bisa sering turun ke lapangan untuk lebih dekat dan tahu masalah mereka,’’ ujarnya.
Kabid Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Surabaya Eka Wahyudi menambahkan, sejak April lalu pihaknya juga sudah mengintegrasikan sistem BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya. Sistem itu memungkinkan pemkot untuk melakukan pengentrian data bagi peserta JKN melalui program penerima bantuan iuran (PBI). Hal tersebut memotong waktu tunggu yang lebih singkat.
”Sistem e-Dabu ini sudah terintegrasi dari mulai kelurahan, kecamatan, puskesmas, hingga rumah sakit daerah. Kalau melalui pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan, paling tidak butuh waktu dua pekan. Namun dengan sistem ini, bisa dipotong jadi lima hari saja,’’ kata Eka.
KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN DI SURABAYA
- Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Surabaya: 2.987.040 jiwa
- Peserta PBI APBD: 1.057.321 jiwa
- Peserta PBI APBN: 573.710 jiwa
- Peserta pekerja penerima upah (PPU): 888.501 jiwa
- Peserta mandiri (PBPU dan BP): 467.508 jiwa