JawaPos.com- Senin (11/7) hari ini, sejatinya Satreskrim Polres Gresik telah menjadwalkan pemanggikan tiga tersangka kasus penistaan agama. Yakni, terkait ritual pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Arif Syaifullah, Syaiful Arif, dan Sutrisna alias Krisna. Namun, ternyata ketiganya mangkir pada panggilan pertama saat mereka berstatus tersangka. "Hari ini (11/7) tidak datang," kata Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Karena mangkir, polisi akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tiga tersangka tersebut. Dia menyatakan, pemanggilan itu tidak lain untuk memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami jadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka koperatif agar tidak menunda proses hukum," ungkapnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, dalam perkara pernikahan nyeleneh tersebut, Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam, dijerat pasal 44a Ayat 2 Undang-Undang tentang ITE juncto Pasal 156a KUHP. Adapun Syaiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Krisna yang berperan sebagai penghulu dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Selain ketiga nama tersebut, satu terangka lain adalah Nurhudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng. Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem itu juga dijerat Pasal 156a KUHP. Namun, untuk memanggil Nurhudi, sejauh ini polisi masih menunggu jawaban Gubernur Jatim. Sebab, statusnya sebagai anggota legislatif. Polres Gresik pun sudah berkirim surat.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres Gresik telah menegaskan bahwa kasus penistaan agama tersebut menjadi atensi jajarannya. Azis juga menyampaikan, proses pemanggilan akan dilakukan bertahap. "Kita akan melakukan pemanggilan satu, dua, dan seterusnya. Jika tidak kooperatif maka akan dilakukan penjemputan paksa," tegas perwira yang pernah menjadi santri di Kediri itu.