Rencana penggabungan dua kelurahan di Kecamatan Pabean Cantikan itu bergulir sejak 2018. Pembahasannya memang membutuhkan waktu yang panjang, sekitar empat tahun. Pada 23 Mei, akhirnya terbit Perda 2/2022. Regulasi tersebut memuat dasar penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur.
Kedua wilayah akan berganti menjadi satu nama, yakni Kelurahan Tanjung Perak. Jumlah kelurahan di Pabean yang semula berjumlah lima kelurahan bakal berkurang menjadi empat. Salah satu tujuannya tentu untuk memaksimalkan fungsi pelayanan pemerintahan di sana. ”Target kami penggabungannya tuntas tahun ini, maksimal Desember,” kata Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Arief Boediarto kemarin (26/5).
Penyatuan dua wilayah tersebut mengakibatkan adanya sejumlah perubahan. Misalnya, komposisi pegawai. Untuk urusan itu, Arief menyebut akan melibatkan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Baperjakat akan memberikan masukan soal porsi pegawai dan penempatan kerja. ”Bagaimana distribusi pegawainya nanti dibahas,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal mengatakan, persiapan penggabungan dua kelurahan itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, warga sudah mengetahui rencana tersebut.
Karena itu, terbitnya Perda 2/2022 tidak membuat warga bingung. ”Contohnya soal urusan kartu kependudukan, warga kan sudah perekaman. Jadi, nanti tinggal cetak e-KTP baru dibantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil),” jelas Rizal.
Rizal memastikan setelah perwali terbit, pelayanan kelurahan bakal berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan meski nama kelurahan berganti. Bahkan, dia optimistis pelayanan semakin optimal dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail mengatakan, pemkot harus betul-betul memastikan peleburan dua kelurahan tersebut tidak menyulitkan warga, terutama untuk kebutuhan kependudukan.
Warga dari dua wilayah itu nanti diminta mencetak e-KTP baru. Dia berharap pencetakan kartu identitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. ”Mengurus KTP atau kartu keluarga (KK) harus gratis. Jangan sampai ada pungli,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, selain dokumen kependudukan, dokumen pertanahan warga juga harus diperhatikan. Misalnya, terkait penerbitan tagihan PBB, IMB, hingga sertifikat tanah dengan nama kelurahan baru.
Selanjutnya, mengenai sumber daya manusia (SDM), Ghofar meminta untuk dikaji secara matang dan disesuaikan dengan kebutuhan. ”Pelayanan publik harus bagus. Tidak boleh turun kualitasnya,” jelasnya.
---
Jadi Satu Kelurahan Agar Lebih Maju
- Luas Kelurahan Perak Utara 3,1 kilometer persegi dan dihuni 30.054 jiwa penduduk.
- Luas Kelurahan Perak Timur 0,4 kilometer persegi dan dihuni 17.054 jiwa penduduk.
- Sementara waktu, kantor kelurahan bakal menempati kelurahan lama sambil menyiapkan kantor baru di tengah-tengah kedua wilayah.
- Tujuan penggabungan dua kelurahan tersebut adalah efisiensi dan efektivitas anggaran.
- Program pemberdayaan pemkot lebih bisa fokus dan tepat sasaran.
Sumber: Pemkot Surabaya