JawaPos.com - Pemkot Surabaya mengalihkan program permakanan. Hal itu dilakukan karena terdapat aturan dari pemerintah pusat terkait penerima bansos.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melarang penerima bantuan sosial (bansos) mendapat dua jenis bansos sekaligus.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, pada awalnya program permakanan masuk dalam belanja program.
Namun, pada tahun 2023, program tersebut dialihkan ke belanja bansos. Hal itu diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail," ujarnya, Jumat (22/12) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Anna menjelaskan, dengan adanya aturan itu maka warga miskin dilarang menerima permakanan sekaligus bansos lain.
Seperti bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold. Tidak boleh menerima dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.
Anna memaparkan, dari 18 ribu penerima permakanan di Surabaya selama 2023, tujuh ribu diantaranya tidak termasuk dalam kategori miskin. Maka dari itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
"Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal, syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos," katanya.
Anna menambahkan, penerima permakanan yang tidak menerima bansos di Surabaya sekitar 1.148 jiwa.
Jumlah tersebut merupakan data pada triwulan ketiga 2023. Sedangkan pada triwulan keempat berkurang menjadi 103 penerima.
Artinya, ada sekitar 1.045 orang penerima permakanan di Surabaya yang tidak menerima bansos.
Kedepannya, sebanyak 1.045 orang tersebut akan menerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya sebagai pengalihan dari program permakanan. Untuk nominal uang yang diberikan akan disesuaikan dengan bansos dari Kemensos.
"Kalau dia sudah menerima permakanan, maka semua bansos dari Kemensos harus ditahan. Jadi, harus pilih salah satu, tidak boleh menerima dua jenis bansos," tegas Anna.
Selain itu, penerima program permakanan kategori lansia (warga usia 75 tahun atau lebih) nantinya juga tidak boleh menerima bansos ganda.
"Pertengahan tahun kemarin masih ada sekitar 608. Ternyata di triwulan tiga masih sisa 227, karena selebihnya dapat bansos," urainya.
Anna menekankan aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi karena jika melanggar akan diberikan sanksi.
Pemkot Surabaya sendiri sejatinya menghentikan permakanan sejak pertengahan 2023. Namun karena pertimbangan kesejahteraan warga, maka penghapusan program itu belum dihapuskan.
"Bapak Wali Kota ini masih baik lho. Harusnya dialihkan tepat tengah tahun 2023 kemarin. Itu baiknya Pak Eri masih mempertahankan ini," sebutnya.
Anna menambahkan pihaknya juga melakukan pendataan terkait Kelompok Masyarakat (pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak. Dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan, hanya 318 di antaranya yang masuk kategori miskin dan pramiskin.
Maka sebanyak 318 orang itu akan menjadi prioritas intervensi pemkot ke depan.
"Bapak Wali Kota kemarin menyampaikan prioritas kita terhadap pokmas dan petugas kirim permakanan yang miskin. Itu sudah didata kebutuhan dan keinginannya, ada yang ingin berjualan," pungkasnya.