← Beranda

Selama 8 Tahun, Banyak Hotel Buang Limbah di TPS Kayoon

Latu Ratri MubyarsahSabtu, 25 September 2021 | 02.51 WIB
Ilustrasi pengerukan limbah sungai. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com–Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mengungkapkan, masih banyak hotel yang membuang limbahnya di tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan Kayoon, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) DKRTH Anna Fajriatin menyatakan, pihaknya akan melakukan kroscek izin pembuangan sampah dan dugaan pelanggaran. Terutama sampah di kawasan TPS Kayoon Surabaya.

”Soal TPS Kayoon, kita (pemkot) akan lakukan pengawasan,” ujar Anna pada Jumat (24/9).

Anna mengaku juga hendak menindaklanjuti temuan pembuangan limbah yang menyalahi aturan itu. Dari pengamatannya, pembuangan limbah di TPS Kayoon adalah pihak vendor yang telah kerja sama dengan pihak tertentu.

Padahal, lanjut Anna, selama ini pemkot tak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga. Termasuk vendor yang diduga melakukan pembuangan limbah hotel ke TPS Kayoon Surabaya.

Demi mengantisipasi pembuangan limbah oleh pihak yang tidak diinginkan, DKRTH memasang barcode. Tracing dengan barcode diharapkan mampu memudahkan DKRTH untuk mengetahu total berat sampah.

”Pemkot membatasi pembuangan limbah per 3 hari untuk buang sampah ke TPA Benowo, Surabaya,” terang Anna.

Perihal limbah di TPS Kayoon, Anna menduga bila ada vendor yang melakukan pembuangan sampah pada dini hari, sekitar pukul 01.00 sampai 02.00 WIB. Bahkan, pelanggaran serupa dianggap telah berlangsung selama 8 tahun.

Perihal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pada pasal 18, disebutkan bila pengelola kawasan fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman, komersial, kawasan industri, kawasan khusus, penanggungjawab kegiatan mau pun usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 1 meter kubik per hari atau 30 meter kubik per bulan, harus membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan akhir (TPA), bukan ke TPS terdekat.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah