JawaPos.com - Pemkot Surabaya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak memasang tenda hajatan di jalan raya. Kenyataannya, aksi itu masih terjadi di kawasan utara. Tenda hajatan terpasang di Jalan Branjangan, Krembangan.
Adanya tenda hajatan itu cukup mengganggu pengendara. Banyak pemotor yang marah-marah karena akses transportasi terhalang. ’’Kok bisa ada tenda di jalan? Kenapa tidak ada yang menegur?” kata salah seorang pengendara.
Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono menjelaskan bahwa saat ini memang musim hajatan. Aparat kepolisian sudah mengingatkan masyarakat untuk patuh pada aturan. Termasuk protokol kesehatan (prokes) selama acara.
Menurut Eko, pendirian tenda di jalan diperbolehkan. Asalkan itu atas izin dari kepolisian. ’’Jadi, masyarakat yang akan mengadakan acara wajib mengurus izin terlebih dahulu,” kata Eko.
Nah, Eko menambahkan bahwa perizinan itu wajib. Polisi bisa bertindak tegas jika warga masih bandel. Kegiatan di jalan raya yang dilakukan tanpa izin akan dibubarkan paksa. ’’Soal izin, pastinya tidak semua disetujui,” kata Eko.
Dia mengatakan, penutupan jalan tidak bisa dilakukan secara sembrono. Penutupan tidak boleh menimbulkan kemacetan. Selain wajib memasang pemberitahuan, masyarakat yang menggelar hajatan harus menyiapkan alternatif lainnya.
Baca Juga: Indonesia Tak Masuk Daftar Haji, DPR Pertanyakan Kerja Pemerintah
Selain itu, kata Eko, warga belum diperbolehkan menggelar hajatan dengan banyak orang. Itu berkaitan dengan pandemi. ’’Undangan harus dibatasi. Wajib ada protokol kesehatan yang bisa menjamin keselamatan masyarakat,” tegas Eko.