← Beranda

Lengkap, Cara Pengurusan SKCK Online dari Cara Membuat hingga Persyaratannya

Yufanti Dwi LorenaRabu, 12 Juli 2023 | 14.03 WIB
Ilustrasi SKCK. (Istimewa)
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya memudahkan masyarakat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk beragam kebutuhan dengan sistem online. Prosesnya juga hanya membutuhkan waktu 1 hari saja karena tidak perlu datang ke kantor polisi.
 
 
Ada pun aplikasi untuk mengurus SKCK online tersebut bernama Presisi Polri.
 
Baca Juga: Kosakata Sehari-Hari Dalam Bahasa Indonesia yang Diserap Dari Bahasa Belanda
 
Dikutip dari website Polri, berikut syarat dan caranya:
 
Persyaratan dalam pengurusan SKCK online
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu keluarga
3. Fotocopy Akte kelahiran
4. Pas foto background merah (4×6) sebanyak 6 lebar
 
Baca Juga: Masih Ingat Tumblr? Ternyata Belum Punah dan Kembali Siap Bersaing di Kancah Medsos
 
Cara mendaftar SKCK online 
1. Mendaftar terlebih dahulu menggunakan  nomer telepon yang nanti akan dikirimkan kode verifikasi.
2. Lengkapi profil berdasarkan data diri anda dan membuat password
3. Mencocokkan data identitas diri 
4. Diarahkan ke foto KTP dan selfie
5. Foto selfie bersama KTP 
6. Pilih SKCK yang nanti diarahkan ke langkah-langkah untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
 
 
Baca Juga: Timpuki KRL dengan Batu, Tiga Bocah Diserahkan ke Polisi
 
Biaya yang dikenakan untuk pengurusan ini sebesar Rp 30.000.
EDITOR: Banu Adikara