← Beranda

Wasit yang Adil

Ilham SafutraJumat, 3 Mei 2024 | 21.11 WIB
NAUFAL WIDI, (Jawa Pos)

Oleh: NAUFAL WIDI, Redaktur Jawa Pos

SHEN Yinhao ramai diperbincangkan publik tanah air. Wasit asal Tiongkok itu menjadi sasaran kecaman. Bersama wasit VAR asal Thailand Sivakorn Pu-udom, Shen Yinhao dianggap sebagai biang penghambat langkah Rizky Ridho dkk untuk lolos lebih cepat ke Olimpiade Paris 2024 dengan maju ke final Piala Asia U-23 2024 Qatar. Tim Indonesia kalah 0-2 oleh Uzbekistan U-23 di semifinal.

Sejumlah keputusan Shen Yinhao memunculkan ruang perdebatan. Menganulir gol Muhammad Ferarri, misalnya. Dalam tayangan ulang, VAR tidak menampilkan pengambilan garis offside. Posisi kamera juga tidak linier sehingga dipertanyakan akurasinya terkait posisi Ramadhan Sananta yang dianggap offside.

Lalu, kartu merah Rizky Ridho. Sang kapten memang berniat menghalau bola. Tapi, bisa jadi, dalam pengamatan Shen Yinhao, posisi kaki Ridho setelah menyapu bola terlihat tidak natural sehingga mendarat di ”area berharga” Jasurbek Jaloliddinov. Interpretasi wasit itulah yang memaksa Ridho harus keluar lapangan.

Keputusan-keputusan dari peluit wasit itu, seperti diakui coach Shin Tae-yong, yang membuat laga berubah. Begitu vital keadilan dari sang pengadil.

Bicara soal adil dan wasit, kancah politik nasional baru selesai dengan hiruk pikuk Pilpres 2024. Hasil final diketok MK dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Paslon yang kalah legawa.

Namun, tidak serta-merta itu menghapus residu atas berbagai persoalan yang muncul. Berbagai tudingan kecurangan, ketidaknetralan, termasuk ”permainan” untuk mengakali persyaratan pencalonan, masih menjadi diskursus. Bukan tidak move on. Melainkan sebagai ikhtiar perbaikan.

KPU dan Bawaslu tidak sedikit mendapat sorotan. Sebagai ”wasit”, mereka dituntut berlaku adil. Realitasnya, justru tidak berdaya dan kurang bertaring atas berbagai dugaan pelanggaran.

Tapi, harus diakui ada wilayah abu-abu yang mengakibatkan kebuntuan dalam upaya penindakan. Celah yang akhirnya dimanfaatkan pihak tertentu demi kepentingan elektoral tanpa khawatir dicap melanggar aturan.

Dissenting opinion dalam putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 jelas menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. UU Pemilu seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada keadilan prosedural.

Jalan koreksi itu adalah dengan revisi UU Pemilu. Mengutip putusan MK, harus ada perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga: Awas Bahaya, Wasit Kontroversial Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Regulasi hasil koreksi juga harus bisa memberikan keyakinan kepada ”wasit” agar tidak ragu menindak pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu dan memutus dengan adil. Serta, di sisi lain menutup rapat ruang bagi wasit pemilu terlibat dalam permainan. Sebab, dengan posisi vitalnya, dia bisa memengaruhi hasil laga. (*)

EDITOR: Ilham Safutra