← Beranda

Telah Disahkan, Berikut Daftar Pasal Krusial di UU Antiterorisme

KuswandiSabtu, 26 Mei 2018 | 21.34 WIB
Ilustrasi teroris

JawaPos.com - Undang-undang tentang Tindak Pidana Penanggulangan Terorisme telah disahkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi maupun ditambah sesuai dengan dinamika perkembangan kasus terorisme.


Dari catatan JawaPos.com terdapat terdapat beberapa pasal-pasal krusial yang ditambah, antara lain pasal 16A yang berbunyi: setiap orang yang melakukan ‎tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancamam pidananya ditambah 1/3 atau sepertiga.


Menanggapi hal ini, Anggota Pansus Antiterorisme, Dave Laksono mengatakan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal tersebut karena merujuk aksi-aksis teroris di luar negeri yang banyak melibatkan anak.


"Sehingga kita masukan pasal itu di UU," ujar Dave di Jakarta, Sabtu (26/5).


Kemudian pasal 12B ayat 1 menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pel‎atihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali ke Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal d‎ilakukan penilaian.


Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini,‎ apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT. Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan satu teror. Maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B ayat 1.


"Kalau terbukti akan melakukan kejahatan maka ini baru dikenakan hukuman," katanya.


Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang untuk mencegah supaya orang yang baru pulang dari Syria bisa mendapatkan penanganan.


"Jadi nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu," pungkasnya.


Selanjutnya di dalam UU tersebut, ada pasal yang melarang aparat keamanan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke terduga teroris.


Ancamannya pidana pun diberikan kepada aparat yang melakukan pelanggaran terhadap terduga pelaku teror. Pasal yang dimaksud ada di pasal 25 ayat 7, pasal 25 ayat 8 dan pasal 28.


Pasal 25 ayat (7) UU tentang Tidak Pidana Terorisme berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.


Kemudian pada pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28. Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.


Selanjutnya, pasal 28 ayat (4) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.


‎Penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan juga yang dimaksud menjunjung tinggi HAM antara lain, terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.‎
‎‎
Anggota Pansus Antiterorisme, Dossy Iskandar menjelaskan, a‎danya pasal tersebut memang bertujuan supaya aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam melakukan penindakan kepada terduga terorisme.


"Penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang-wenang," ujar Dossy.


Anggota Komisi III DPR ini juga mengaku adanya pasal tersebut juga untuk memastikan bahwa para pelaku teror tetap terjaga hak asasinya. Sehingga ada jaminan perlindungan kepadanya.


"Ini sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa memastikan hak-hak dari para tersangka," katanya.


‎Selanjutnya di pasal 31A mengatur tentang penyidik diperbolehkan melakukan penyadapan tanpa seizin terlebih dahulu dari pengadilan.


Pasal 31A ini berbunyi: dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan dan atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme. Setelah pelaksanaannya dalam waktu paling lama tiga hari wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.


Selain itu di UU lama penyidik hanya diperkenankan melakukan penyadapan selama satu tahun dan tidak bisa diperpanjang. Saat ini di pasal 31 ayat 3 menyebutkan: penyadapan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu paling lama satu tahu, dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.


Selain itu korban perlindungan terorisme juga mendapat pertanggungjawaban dari negara. Seperti pasal 35A ayat 1 menyebutkan: korban merupakan tanggung jawab negara. Kemudian pasal 35A ayat 4 menyebutkan: bentuk tanggung jawab sebagaimana dimaksud adalah, bantuan medis, rehabilitas psikososial, dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, dan kopensasi.


Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan: korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.


Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban. Seperti Pasal 43L ayat 6 menyebutkan: besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlidungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan.


Selanjutnya, dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme juga resmi melibatkan TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat 1, 2 dan 3. Nantinya pelibatan TNI tersebut bakal diatur dalam Peraturan Presiden.


Ayat 1 menyebutkan: tugas TNI adalah mengatasai aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.


Ayat 2 menyebut: dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi TNI.


Kemudian di ayat 3 menyebutkan: Kententuan ‎lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Perpres.



EDITOR: Kuswandi