← Beranda
Duduki Keraton Yogyakarta, Gubernur DIY Dinilai Jalankan Politik Dinasti, Begini Sejarah UU Keistimewaan yang Mengaturnya
Muhammad Irfan HabibiSelasa, 5 Desember 2023 | 05.37 WIB
Bangunan Pagelaran Keraton Jogjakarta. (Instagram @kratonjogja)

 

 

JawaPos.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengkritik aksi perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia yang menggelar deklarasi menolak politik dinasti di Yogyakarta, Rabu (29/11).

Ade Armando mengunggah video kritik tersebut melalui akun X miliknya, @adearmando61. Dalam video berdurasi 29 detik tersebut ia merasa ironis karena aksi tersebut berada di wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti.

"Dan mereka diam saja. Anak-anak BEM itu harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu," ucapnya.

Seorang yang pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia ini juga mengatakan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) adalah Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi gubernur karena garis keturunan. Hal itu ditetapkan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Pertanyaannya kenapa mahasiswa diam saja menyaksikan politik dinasti yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi ini. Apakah mereka takut atau enggak paham arti politik dinasti," katanya di akhir video.

Ade Armando pun telah mengetahui akan adanya aksi ini. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mengklarifikasinya di akun pribadi X miliknya Minggu (3/12) malam.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Telah Dimulai, Sri Sultan Hamengku Buwono X Berharap Tak Ada Lagi Kampanye Hitam

Menanggapi persoalan ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut.

Sultan Keraton Jogjakarta tersebut juga mengatakan konstitusi peralihan terkait keistimewaan diatur dalam UUD 1945.

Pasal yang mengatur tentang keistimewaan dalam UUD 1945 ialah Pasal 18 B ayat (1) yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Sehingga DIJ sebagai daerah istimewa dengan UU Keistimewaan hanya menjalankan konstitusi yang ada.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa DIY secara prinsip diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah yang ada.

“kalimat dinasti atau nggak di situ (undang- undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti UUD-nya," ucapnya.

Secara historis sebelum Indonesia Merdeka wilayah Jogjakarta memiliki pemerintahan tersendiri yang disebut Daerah Swapraja, yaitu Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman. Pemerintahan ini juga disebut Zelfbesturende Landschappen pada masa Hindia Belanda.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebut Kekerasan pada Anak dan Perempuan Pelanggaran HAM, Tak Bisa Ditoleransi

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Republik Indonesia melalui Maklumat pada 5 September 1945.

Pada masa awal-awal kemerdekaan, tepatnya pada 1946, kondisi ibu kota Indonesia yang berada di Jakarta tidak aman. Kondisi tersebut mengakibatkan pemindahan ibu kota ke Jogjakarta.

Pemilihan Yogyakarta salah satunya bermula dari maklumat Kesultanan Jogjakarta dan Pakualaman kepada rakyatnya untuk setia kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 pemerintah membentuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

UU Nomor 22 Tahun 1948 ditindaklanjuti dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta yang ditetapkan pada 3 Maret 1950 dan diundang-undangkan pada 4 Maret 1950.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIJ setingkat dengan provinsi yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman.

Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ dan urusan rumah tangga DIY.

Baca Juga: Dubes Inggris Serahkan Naskah Jawa Kuno Digital ke Sri Sultan HB X

Sementara itu, pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) pada Sidang Paripurna DPR RI 30 Agustus memiliki berbagai alasan.

UU tersebut dirumuskan karena semakin mendesak karena pengisian jabatan gubernur yang masih melahirkan kontroversi karena tidak memiliki kejelasan aturan sehingga membutuhkan instrumen hukum baru yang jelas.

Selain itu, pengaturan mengenai substansi keistimewaan masih belum terumuskan secara jelas dan perkembangan politik Indonesia di tingkat nasional masih tersendat-sendatnya proses reformasi.

Pengesahan UUK DIY juga didasarkan pada alasan filosofis yang dilihat saat Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman berserta rakyatnya secara keseluruhan menggaungkan kebhinekaan dalam keikaan sebagaimana Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, rumusan keistimewaan Provinsi DIY harus menjadi dasar pengokohan lebih lanjut masyarakat multi-kultural yang mampu membangun keharmonisan dan kohesifitas sosial.

Secara kesejarahan-politis, DIY memiliki sejarahnya sendiri yang tak dimiliki wilayah lainnya dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia.

Status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil oleh pemimpin wilayah Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, bukan pemberian dari entitas politik nasional.

Baca Juga: Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima 120 Salinan Naskah Jawa Kuno dari Inggris

Hal ini menjadi penting untuk dipahami karena dari sisi keorganisasian keduanya memiliki struktur yang lengkap dan lebih siap untuk membentuk sebuah negara merdeka.

Secara yuridis, amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dideskripsikan sebagai bukti hukum yang menyatakan wilayah Jogjakarta mengalami perubahan dari Daerah Swapraja atau Zelfbesturende Landschappen menjadi sebuah daerah bersifat istimewa dalam teritorial Republik Indonesia.

Sementara secara sosio-psikologis, Jogjakarta akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis.

Perkembangan tersebut tidak secara otomatis meminggirkan sentralitas Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai rujukan penting mayoritas masyarakat Jogja dan tetap memandang dan mengakui sebagai pusat budaya Jawa dan simbol pengayom.

Jika dilihat secara akademik-komparatif, pemberian otonomi yang berbeda atas satu daerah atau wilayah dari beberapa daerah merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang cukup umum ditemui dalam pengalaman pengaturan politik di banyak negara.

Rasionalitas bagi pemberian status keistimewaan bagi Jogjakarta merupakan sebagai wujud konkret dari kebijakan desentralisasi yang bercorak asimetris mendapatkan pembenarannya.

***

EDITOR: Novia Tri Astuti