JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik). Hal itu menanggapi masih adanya guru honorer yang masih mendapat gaji Rp 300 ribu per bulan.
Selain itu, Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya masih mendapat laporan masih banyak guru yang sulit mengakses dapodik.
“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/11).
Ia juga mempertanyakan monitoring dari Disdik DKI soal laporan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah yang dinilai tidak layak, yakni sekitar Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulannya.
“Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp300 ribu perbulan? Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah," tegasnya.
"Jangan sampai beda-beda tiap sekolah,” pungkas Johnny.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham Pellokila menyebut masih ada salah satu guru agama Kristen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang tidak mendapat upah layak.
Ia mengatakan bahwa guru yang berstatus honorer itu hanya mendapat gaji Rp 300 ribu per bulan dengan waktu kerja lima hari dalam seminggu.
“Masuk kerja jam 6.30 WIB pulangnya jam 15.00 ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 700 ribu,” ungkap Abraham, Minggu (26/11).