JawaPos.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan kesalahan ketik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), terkait putusan masa jabatan DPD adalah fatal.
Menurut Farid, salah ketiknya penulisan putusan, seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. "Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele," ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (6/4).
Di dunia internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dan harus dilakukan pertama adalah langsung diperbaiki, dan kedua hakim penulis putusan itu dikenakan sanksi.
"Untuk diberi sanksi apabila kejadian terus berulang serta terus terjadi pada hakim yang sama," katanya.
Sekadar informasi, polemik DPD dan MA ini berawal pada saat lembaga yang dikepalai oleh Hatta Ali salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD.
Pada putusan MA, terdapat beberapa kesalahan. Kesalahan itu di antaranya, menyebut 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah', bukan 'Dewan Perwakilan Daerah'.
Selain itu, ada pula kesalahan pengetikan pada objek putusan yang seharusnya 'Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017' yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Namun yang tertulis adalah 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017'.(cr2/JPG)