← Beranda
Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Viral di Media Sosial, Begini Dasar Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nanda PrayogaJumat, 19 September 2025 | 18.15 WIB
Potret sirine mobil ambulance, yang memiliki perbedaan jenis suara menyesuaikan kondisi kedaruratan (Cottonbro Studio/Pexels.com)

JawaPos.com - Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menjadi viral di media sosial sebagai bentuk kritik publik terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pribadi. Fenomena ini muncul karena penggunaan alat prioritas tersebut sering dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

​Sebagai wujud protes, beberapa pengendara bahkan memasang stiker "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di kendaraan mereka. 

Perlu diketahui, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diizinkan untuk kendaraan-kendaraan prioritas tertentu, seperti kepala negara, pemadam kebakaran, dan ambulans.

Pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ sendiri penggunaan lampu strobo atau isyarat tercantum pada Pasal 59. Berikut bunyinya:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, berikut ini pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan dicantumkan pada Pasal 134 UU LAJ. Berikut bunyinya!

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut pula tata cara pengaturan kelancarannya yang tercantum pada Pasal 135 UU LAJ!

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 

EDITOR: Bintang Pradewo