GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah membuat penegasan dengan menutup sementara produksi tambang di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor. Yaitu, Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
Kebijakan itu untuk sementara dapat meredakan situasi di ujung barat Kabupaten Bogor. Masyarakat sudah bisa melintas di Jalan Raya Parung Panjang dengan lega. Tanpa ada teror truk dengan muatan tambang berton-ton menabrak atau melindas mereka.
Sejauh ini, Jalan Raya Parung Panjang menuju Cigudeg tidak dilintasi truk tambang. Semenjak ada kebijakan dari Gubernur Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM). Masyarakat dapat dengan tenang berkendara. Namun, kondisi jalan belum optimal karena pekerjaan perbaikan jalan rusak yang sudah bertahun-tahun masih berlangsung.
Kerusakan itu tidak dapat dipungkiri karena dilewati truk yang membawa muatan tambang pasir dan batuan. Volumenya per truk tidak kurang dari 20 ton. Ada beberapa bagian jalan yang belum selesai dicor ulang. Kenyamanan berlalu lintas belum optimal karena jalan rusak masih dalam perbaikan.
Baca Juga: Camat Parung Panjang Mendadak Didatangi Banyak Warga, Ada Apa?
Lantas, akankah situasi seperti ini terus berlangsung atau sesaat saja? Sebab, sebetulnya solusi besar dari persoalan Parung Panjang tidak cukup dengan penutupan lokasi produksi pertambangan. Selama ini opsi yang dikemukakan aparatur pemerintah daerah setempat adalah kehadiran jalan khusus tambang. Kehadiran jalan tambang dianggap sebagai win-win solution. Aktivitas pertambangan tetap berlangsung, masyarakat tetap beraktivitas dengan tanpa harus mengisap polusi udara, terancam ISPA, atau bakal terlindas truk.
Hanya saja jalan khusus tambang itu hingga saat belum ada. Bahkan titik dan ruas jalannya belum diketahui, belum dipublikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Baru beberapa lahan yang dihibahkan oleh pengusaha di kawasan Parung Panjang (JawaPos.com, 4 Oktober 2025). Sementara ruas lainnya belum diungkap ke publik. Kenapa baru terungkap lahan yang dipakai dari milik pengusaha tambang? Lahan lainnya kenapa belum selesai?
Padahal publik mendapat informasi rencana pembangunan jalan tambang ini sejak sebelum 2020. Bahkan pernah ada seremonial peletakan batu pertama pembangunan jalan tambang. Hanya saja kelanjutannya tidak jelas.
Baca Juga: ATTB Duga Developer Perumahan Parung Panjang Jadi Biang Kerok Kisruh Pertambangan
Selama ini Jalan Parung Panjang rusak. Selama terjadi kerusakan itu ada pihak yang diuntungkan. Sopir truk masih bisa mengangkut material tambang ke lokasi tujuan pemesanannya. Pemilik IUP tetap produksi pertambangan. Orang-orang di sekitar pertambangan mendapat pekerjaan. Yang tidak bekerja mendapat peluang usaha dengan membuka warungan.
Saat ini di sepanjang Jalan Parung Panjang baru ada kantong parkir yang dibuat Pemkab Bogor. Pada kenyataannya kantong parkir itu tidak dioptimalkan, meskipun menurut Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) kantong parkir gratis. Tidak dipungut biaya.
Sopir truk malah memilih ke kantong parkir milik masyarakat yang dianggap liar atau belum berizin. Setiap truk tambang parkir di lokasi itu dikenakan tarif Rp 30 ribu hingga Rp 70 ribu sekali parkir. Lokasinya tepat di sekitar Desa Parung Panjang, Desa Cibunar. Kantong parkir itu milik masyarakat.
Sepanjang truk tambang bisa beroperasi, kantong parkir tetap melayani. Dari parkir saya perputaran uang cukup besar. Apalagi jumlah truk yang melayani produksi tambang di Parung Panjang mencapai 2.600 unit (data dari ATTB). Jika dikalikan Rp 30 ribu per truk untuk tarif terendah, maka perputaran uang Rp 7.800.000 per hari. Sebulan diperkirakan minimal mencapai Rp 23,4 juta.
Kehadiran kantong parkir "swasta" itu tidak mungkin hadir serta merta. Tentu ada perizinan lingkungan. Dari izin ini ada pihak yang diuntungkan.
Konon kabarnya setiap kali mengangkut tambang dari Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin sopir truk harus membayar uang kepada pihak tertentu. Nilainya ribuan rupiah. Anggap saja Rp 5 ribu per unit untuk sekali jalan. Jika dikalikan 2.600 unit, mencapai Rp 13 juta per hari. Sebulan dengan 25 hari kerja ada Rp 325 juta. Ada yang pihak menikmati. Siapa? Jika dirunut, tidak akan ada yang mengaku. Apalagi sekarang tambang itu tidak beroperasi. Tidak mungkinlah ada pengeluaran sebanyak itu. (*)