JAGAT media sosial X (dulu: Twitter) digemparkan oleh #TolakGambarAI. Kampanye ini berlangsung selama beberapa hari, dan menjadi puncak trending isu yang dibicarakan warga net. Narasi yang berkembang dari hastag tersebut adalah penolakan terhadap penggunaan AI generative image yang serampangan. Terutama komodifikasinya untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam konteks ini adalah politik.
AI atau artificial intelligence adalah kecerdasan buatan yang berbasis sistem komputer. Istilah ini sebenarnya bukan barang baru, karena pada 1955 sudah dikenalkan John McCarthy yang mendefinisikannya sebagai ilmu dan teknik pembuatan mesin cerdas. Keberadaan sistem ini pun menimbulkan diskursus yang menarik bagi kalangan intelektual dan pecinta teknologi canggih. Bagai pisau bermata dua, AI menawarkan kemudahan dan kecepatan. Namun pada sisi yang lain, ada isu hak cipta yang terciderai karena teknologi AI.
Keresahan itulah yang terbaca dari sekian banyak tweet yang muncul dalam platform X. Tagar #TolakGambarAI menggambarkan perjuangan keadilan yang dilakukan publik, khususnya para seniman dan kreator. Bahkan AI telah mengesampingkan mereka sebagai entitas penciptaan kreatif yang harus dihargai karyanya. Dengan teknologi mesin, AI menghasilkan sebuah gambar yang tidak original, tidak otentik, dan tidak bisa diakui kepemilikannya.
Sebab, sistem kerja dari AI Generative Image adalah melakukan pemprosesan gambar berdasarkan data-data yang telah ada sebelumnya. Atau dengan kata lain, hasil ciptaan AI bukanlah sebuah proses kreatif, melainkan abstraksi dari karya-karya terdahulu (Guadamuz, 2021). Mulai dari gambar ilustrasi, fotografi dan karya seniman lainnya. Sayangnya itu semua dilakukan tanpa izin dari pencipta, untuk menghasilkan gambar baru.
Padahal, sebelum AI banyak digunakan untuk menghasilkan gambar, para seniman cukup dilindungi dengan adanya undang-undang hak cipta yang termaktub dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014. Dalam beleid itu, diatur bagaimana hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, serta sejumlah aturan lain terkait hak cipta, termasuk gugatan ganti rugi.
Kehadiran AI Generative Image dan politisasi yang terjadi dalam praktiknya, jelas telah menimbulkan keresahan dan penolakan. Ketiadaan sikap dan regulasi yang jelas tentang AI Generative Image di Indonesia, menimbulkan kerentanan terhadap profesi seniman. Apalagi secara faktual telah digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) di tahun politik.
Penolakan itu muncul, misalnya saja dari akun X milik @Nihilustc, “Jujur gua paling kasihan sama "seniman" AI karena dia gak bisa treasuring some process like this.... Jujur, menurut gua proses yang gini tuh nge-heal banget. Pantesan ya "seniman" AI nih bebal, pea, dan tukang koar2 gak jelas. Soalnya pada kurang piknik :V #TolakGambarAI”.
Komentar lain datang dari akun X milik @Kusnagi_id, “AI itu bukan menghasilkan dari ketiadaan, namun mencuri barang yg sudah ada. artist memodifikasi, artist mengolah diri, artist mencari gaya gambarnya, artist bekerja tahunan hingga dia dapat menggambar dengan gayanya. Seni adalah jatidiri, bukan barang produksi #TolakGambarAI”
Tak heran bila pada akhirnya, ada gerakan yang menentang upaya normalisasi dan komersialisasi AI dalam kampanye politik. Dari perspektif ekonomi politik Vincent Mosco dalam buku The Political Economy of Communication, mengatakan langkah penggunaan AI sebagai alat kampanye adalah bentuk komodifikasi. Konsep ini ditafsirkan sebagai proses mengubah barang dan jasa termasuk komunikasi, agar memberikan nilai kegunaan tertentu.
Dalam kampaye politik, penggunaan gambar AI jelas memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Terutama dalam menciptakan kesan atau citra yang unik, menarik dan tentunya murah. Pemesan gambar kini tak perlu lagi bernegosiasi dengan seniman untuk menciptakan suatu karya. Pemesan gambar kini cukup menggunakan AI, tinggal click dan beres. Jadilah gambar-gambar itu yang digunakan sebagai alat untuk mengenalkan politikus pada masyarakat. Termasuk tujuannya untuk meningkatkan peluang keterpilihan, ketika mengenalnya melalui gambar AI itu.
Hal ini seharusnya disadari oleh sang tokoh politik atau tim suksesnya. Bahwa penggunaan AI sebagai alat kampanye, bukanlah strategi yang bijaksana dan tepat. Penggunaan AI justru menjadi bumerang yang bisa menimbulkan citra negatif terhadap dirinya, menjelang masa-masa pemilihan umum. Bukan hanya citra negatif, bahkan tuntutan hukum bisa saja muncul bila ada pelanggaran hak cipta yang serius dan merugikan orang lain. Publik juga dapat bertanya-tanya, bagaimana komitmen calon pemimpin masa depan tersebut, atas perlindungan karya cipta dari proses kreatif manusia?
Kesadaran itu seharusnya dimiliki, apalagi sejumlah pengakuan jujur dari bos perusahaan gambar AI di dunia, telah tersebar di internet pada pertengahan 2023. Misalnya saja pernyataan dari Kepala Kebijakan Publik Stability AI, Ben Brooks saat menghadiri Sidang Komite Kehakiman Senat tentang kecerdasan buatan dan hak cipta. Dia mengaku menggunakan miliaran gambar tanpa meminta persetujuan pemilik hak cipta untuk melatih generator gambar AI Stable Diffusion (Petapixel, 2023).
Baca Juga: Dede Yusuf Minta Kemendikbudristek Tegur Sekolah Internasional yang Diduga Dukung LGBT
Hal serupa juga dinyatakan Founder Midjourney, David Holz. Dia mengakui menggunakan kumpulan karya berhak cipta tanpa persetujuan pemiliknya (Petapixel, 2023). Sehingga isu pelanggaran hak cipta menjadi hal yang juga diperbicangkan. Parmy Olson, seorang kolumnis dan mantan jurnalis Wall Street Journal dan Forbes, bahkan menantang, apakah David Holz mampu mengendalikan gambar-gambar palsu (fake) saat pemilihan umum 2024 di Amerika Serikat? (Bloomberg, 2024).
Tidak dipungkiri memang, penggunaan AI Generative Image dapat menciptakan gambar-gambar yang mungkin palsu. Sebagai studi kasus, telah terjadi pada gambar-gambar AI tentang Donald Trump yang berjalan di depan kerumunan orang di jalan raya. Secara visual, Trump mengenakan jas dengan berdasi merah, dan berjalan meyakinkan di depan massa. Di belakangnya, sekumpulan massa memegang ponsel untuk menangkap gambar Trump itu. Gambar ini menimbulkan kesan adanya antusiasme warga terhadap Donald Trump. Digambarkan dari aksi berjalan yang dilakukan bersama Trump.
Selain itu, ada juga gambar Donald Trump yang mengenakan seragam tahanan berwarna orange. Dia digambarkan telah ditangkap sebagai tahanan di Pengadilan Kriminal Manhattan (Dixit/ Buzzfeed.com, 2023). Gambar-gambar tersebut pun telah dicap palsu dan diduga dibuat oleh penggemar dan kritikus Trump dengan alat AI Generative Image, Midjourney dan DALL-E 2.
Kegelisahan penggunaan AI yang meluas untuk menghasilkan komoditas tertentu memang bukan hanya terjadi di Indonesia. Keresahan yang sama juga sejatinya telah dirasakan luas oleh publik dunia. Miliarder pendiri konglomerasi media, Barry Diller pun was-was. Pun demikian halnya dengan para penulis skenario Hollywood yang juga pernah mogok kerja pada 2023. Aksi mogok terlama ini berdampak pada industri di Hollywood. Mogok kerja 5 bulan sejak 2 Mei 2023, telah mengakibatkan kerugian ekonomi AS sekitar USD 5 miliar (BBC, 2023).
Keresahan itu juga terimplementasi dalam berbagai macam penelitian. Salah satunya, Wibowo (2023) dalam jurnal Ciptaan dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hak Ciptan dan Paten. Dia menjelaskan, AI tidak dapat menjadi pencipta dan inventor karena hak moral dan hak asasi diperuntukan untuk manusia. Bahkan, penggunaan data set berisi ciptaan orang juga berpotensi melanggar hak cipta. Gambar AI juga tidak dapat menjadi objek yang dilindungi hak cipta.
Oleh karenanya, gerakan perlawanan lewat hastag #TolakGambarAI pada platform X adalah cerminan keresahan kreator. Apalagi bila gambar AI tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Tentu turut menciderai semangat kreativitas dan upaya negara dalam menghargai hak cipta atas setiap warganya.
Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mampu membuat konsepsi hukum yang jelas dan adil terhadap karya kreator. Sehingga kreativitas yang dihasilkan, dapat menjadi alat untuk mengembangkan peradaban bangsa. Bukan justru sebaliknya, mengeksploitasi, mengomodifikasi dan mengabaikan hak-hak kreator, yang berujung pada kekecewaan dan matinya kreativitas anak bangsa.
*) Dede Suprayitno, Dosen Ilmu Komunikasi, FISIP, UPN Veteran Jakarta