JawaPos.com - FRUSTRASI. Itulah perasaan yang menyergap ketika melihat data-data pelaporan kekerasan terhadap perempuan yang terekam Komnas Perempuan. Tertulis 348.446 kasus yang dilaporkan di Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2018.
Di balik angka tersebut, perlu dimengerti, statistik tidak dapat menguraikan bagaimana penderitaan para perempuan, juga kesaksian-kesaksian pilu mereka. Angka itu adalah kehidupan-kehidupan yang telah diporak-porandakan kekerasan. Nurani kita patut terganggu: apakah yang mengakibatkan keadaan tersebut berkepanjangan? Kasus demi kasus mencuat ke permukaan. Pemerkosaan yang terjadi pada Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada, dan pelecehan seksual lalu kriminalisasi menggunakan UU ITE yang terjadi pada Baiq Nuril.
Dua kasus itu adalah kejadian-kejadian yang menyangkut ruang lingkup pendidikan. Kemarahan publik dapat dipahami. Dalam kasus Agni, kekecewaan masyarakat tertuju pada kampus yang semestinya memiliki keberpihakan kepada korban. Begitu juga halnya pada kasus Nuril. Ada kemarahan pada sistem hukum peradilan yang gagal menyorot persoalan pelecehan seksual yang terjadi padanya. Mereka adalah korban kejahatan yang kemudian menanggung kesengsaraan lebih lanjut akibat sistem yang buruk. Sistem itu bukan terpaku soal produk-produk hukum saja, tetapi lebih fundamental suatu kebudayaan yang sangat diskriminatif terhadap perempuan.
Kebudayaan diskriminatif tersebut yang mengakibatkan berlarut-larutnya kasus-kasus sehingga menjauhkan korban dari keadilan. Dalam hal ini, institusi pendidikan dan lembaga hukum yang berhadapan dengan korban sesungguhnya mengulangi kekerasan yang telah menimpa korban. Kecemasan terutama pada stigma dan kebiasaan menyalahkan korban: menyerang cara berpakaian, mempersoalkan kesantunan atau kesalehannya. Pola pikir yang sesat itu adalah bagian dari budaya patriarkis yang selalu menyasar pengaturan tubuh perempuan.
Kekerasan yang dinormalisasikan tersebut telah tertancap pada tatanan masyarakat, dari tingkat keluarga hingga negara. Dalam Catahu Komnas Perempuan 2018 disebutkan, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada ranah privat. Artinya, kekerasan itu terjadi dalam lingkup keluarga, di mana pelakunya adalah anggota keluarga maupun orang-orang terdekat yang dipercayai korban. Ada kesenyapan dan kesukaran untuk mengenali kekerasan tersebut sehingga dibutuhkan pengetahuan dan bahasa yang memiliki perspektif terhadap keadilan gender. Budaya, sistem hukum, nilai-nilai yang diserap dari tradisi, agama, maupun adat masih sangat timpang memandang perempuan.
Dalam kondisi yang sedemikian kelam, pekerjaan untuk membongkar ketidakadilan menjadi semakin mendesak. Komunitas Perempuan Mahardika, misalnya, telah melakukan advokasi secara konsisten terkonsentrasi pada kelompok buruh perempuan. Mereka telah menerbitkan kajian ilmiah yang menyatakan fakta-fakta kekerasan seksual yang terjadi di pabrik garmen. Temuan mereka menggarisbawahi bagaimana kemiskinan dan ketimpangan posisi kuasa mengakibatkan prevalensi kekerasan terhadap buruh perempuan.
Film dokumenter yang bertajuk Angka Jadi Suara menunjukkan kehidupan buruh-buruh perempuan yang mengalami pelecehan hingga bentuk kekerasan seksual lainnya yang terjadi sehari-hari. Perubahan sanggup diupayakan, misalnya, dengan mendorong pihak pengelola pabrik merekognisi hak buruh perempuan terhadap ruang bekerja yang aman. Adanya serikat buruh perempuan terbukti membantu dalam menyampaikan protes terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
Pada lingkungan kampus, di kampus Universitas Indonesia (UI), sejak 2013 bergulir diskursus mengenai kekerasan seksual. Terhubung pula dengan kasus kekerasan yang terjadi pada RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI. Sikap dari civitas adalah mendengarkan serta memperjuangkan RW beserta dua saksi korban lainnya, Anya dan Maria (bukan nama sesungguhnya), untuk menempuh jalur hukum. Advokasi hukum didampingi pihak Klinik Hukum untuk Anak dan Perempuan yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum UI.
Hingga saat ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum UI terus mendorong terbentuknya crisis center. Suatu layanan terintegrasi, cepat dan tanggap, bagi para korban kekerasan seksual. Layanan tidak hanya terkait dengan bentuk konseling psikologis maupun bantuan hukum bagi penyintas. Tetapi juga mencakup edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tidak akan surut dukungan kepada RW maupun penyintas lainnya bahkan setelah lima tahun kasus itu berjalan.
Stagnasi serta peliknya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan kedaruratan situasi. Dibutuhkan terobosan hukum agar keadilan dapat tercapai bagi korban. Komnas Perempuan dengan usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah digagas sejak 2015 perlu diprioritaskan pemerintah. RUU PKS mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual.
RUU PKS itu menunjukkan bahwa pemerkosaan maupun bentuk kekerasan seksual lainnya bukan hanya persoalan seks. Melampaui itu, terdapat pula manipulasi serta eksploitasi yang melibatkan ketidaksetimbangan relasi kuasa.