← Beranda

Apa Ribetnya Menentukan Batas Usia Presiden dan Wakil Presiden

Guntur SoekarnoSabtu, 2 September 2023 | 02.36 WIB
Guntur Soekarno

 

 

Beberapa bulan belakangan ini penulis merasa heran dan galau dalam mengamati tingkah polah berbagai pihak. Baik itu perorangan, tokoh-tokoh masyarakat, maupun petinggi partai politik. Bahkan termasuk para tokoh keagamaan. Juga termasuk di dalamnya para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Lebih tepatnya figur-figur yang ingin menjadi capres ataupun cawapres. Tampaknya mereka sangat gusar dan tidak sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan batasan usia tersebut. 

Anehnya, dan ini membuat penulis merasa heran melihat betapa sulitnya anggota-anggota hakim terhormat MK yang sulit dalam bermusyawarah dan bermufakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kita. Yakni musyawarah dan mufakat seperti tertera pada dasar negara Pancasila maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli revolusi untuk menentukan batasan usia bagi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pernah Jadi Pusat Kerajaan Mataram, Berikut 5 Tempat Wisata Bersejarah di Solo yang Menyimpan Nilai Sejarah

Padahal, di pihak lain, mereka-mereka adalah pakar-pakar hukum dan tata negara yang menyandang keilmuan yang sangat mumpuni dan hebat. Artinya, mereka-mereka itu adalah benar-benar kaum intelektual hebat yang oleh Bung Karno disebut sebagai tokoh ”Mahawikan”.

Hubungannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Keribetan seperti yang dijelaskan di atas terjadi entah mengapa hingga menyeret-nyeret figur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan ilmu gothak-gathuk-nya, tokoh-tokoh/pemimpin-pemimpin partai beramai-ramai mengusulkan, apakah saat ini Gibran dapat dicalonkan menjadi cawapres dari partai tertentu mendampingi capresnya yang sudah ditentukan. Sebenarnya keinginan tokoh-tokoh partai tersebut sah-sah saja.

Namun, ada sejumlah permasalahan. Pertama, apakah Gibran yang memegang KTA PDIP bersedia menjadi cawapres partai lain? Konsekuensinya, bila Gibran menerima tawaran tersebut, kemungkinan yang bersangkutan harus hengkang dari PDIP. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku di PDIP.

Pertanyaannya, apakah Gibran mau mengambil risiko tersebut? Menurut pengamatan dan analisis penulis, yang bersangkutan tidak akan melakukan hal yang bersifat ”nekat”. Mengingat selama menjabat wali kota Solo, Gibran ternyata sudah banyak pengalaman untuk menjadi seorang pejabat publik yang baik.

Kedua, dari tinjauan penulis bagaimana sikap sang ayah yang juga anggota PDIP, petugas partai, sekaligus presiden NKRI terhadap kondisi di atas. Penulis yakin Jokowi akan menyerahkan pilihan tersebut kepada Gibran sendiri. Sebab, dalam hal hubungan kekeluargaan, Jokowi mempunyai prinsip bagi putra atau putrinya yang telah berumah tangga, maka semua masalah dan tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada yang telah menikah. Kecuali tentunya bila ada hal-hal yang kritis dan prinsipiil.

Baca Juga: Masih Sangat Kesal dengan Anies dan Paloh, SBY Belum Jelas Bakal Bawa Demokrat Kemana

Ketiga, dan ini adalah hal yang menurut penulis sangat menentukan Gibran. Apakah Gibran mau dan siap menjabat wakil presiden seperti apa yang ditentukan oleh konstitusi? Dari pengamatan yang penulis lakukan, jelas tampak Gibran akan menolak tawaran tersebut, mengingat ia merasa belum berpengalaman untuk suatu jabatan strategis semacam wakil presiden. Ia juga merasa masih harus banyak belajar terlebih dahulu dari para seniornya, di samping dari seorang tokoh yang ia sebut sebagai konsultannya. Siapa itu? Terus terang penulis wallahu a’lam! Dari hal-hal di atas, jelas sikap apa yang akan diambil Gibran menghadapi adanya tawaran-tawaran ”aneh” tersebut.

Keempat, dalam suatu wawancara, Gibran pernah mengutarakan, bila menerima kedudukan cawapres, ia khawatir nantinya capres yang dipasangkan dengannya justru akan kalah dalam Pilpres 2024 yang akan datang. Kelima, kini masalahnya adalah berapa lama lagi MK akan dapat menentukan batas usia khususnya wakil presiden mendatang.

Soekarno: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah

Dalam perenungan yang mendalam mengenai masalah ribet-ribet penentuan batas usia di MK, penulis yang selalu berdiskusi/bertukar pikiran dengan ketua umum DPP-PA GMNI mengenai berbagai masalah sosial politik memperoleh pemikiran dan menyampaikan usulan. Yakni, mengapa kita tidak sekali-kali meninggalkan sejarah dan dengan kepala dingin serta hati yang bijak kita ikuti saja proses pelantikan Presiden Pertama RI Soekarno yang dilaksanakan pada tahun 1945 yang terpilih secara aklamasi.

Ketika itu Soekarno dilantik sebagai presiden RI pada usia 44 tahun. Bila demikian sejarahnya, yang nyatanya hasilnya adalah positif bagi bangsa dan negara yang baru saja merdeka, mengapa tidak kita tentukan saja secara aklamasi batas usia termuda bagi presiden maupun wakil presiden Indonesia ditetapkan saja 40 tahun dan usia tertua 70 tahun?

Baca Juga: Razia Uji Emisi Akan Dilakukan Seminggu Sekali di Jakarta

Penulis yakin, bila (khususnya) para anggota MK –yang menurut Soekarno adalah para ”Mahawikan” bangsa ini– berani dengan sifat bijak mengambil jalan ”jas merah”, yakni tidak sekali-kali meninggalkan sejarah, bahkan mengikuti tuntunan sejarah, segala keribetan yang ada akan segera terselesaikan dengan terhormat serta bakal selalu dikenang dalam sejarah bangsa. Bahwasanya MK pernah dalam sejarahnya melakukan tindakan ”Pro Patria” (demi tanah air) dan patriotik! (*)


*) Guntur Soekarno, Ketua Dewan Ideologi DPP-PA GMNI, pemerhati sosial

 

 

EDITOR: Dhimas Ginanjar