← Beranda

BGN Beberkan 6 Fakta Pembiayaan dan Keuntungan Mitra SPPG, Sebut Banyak Disinformasi Beredar

Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 22 Februari 2026 | 18.20 WIB
Petugas menyiapkan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Sony Sonjaya membantah bahwa mitra SPPG meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar per tahun.

Ia juga membantah sejumlah disinformasi mengenai pembiayaan dan keuntungan mirra SPPG yang dinarasikan tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Mitra mendapatkan 'untung bersih' Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi," ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (21/2) kemarin.

Ia menerangkan, penghasilan Rp 1,8 miliar per tahun bagi mitra SPPG memang memungkinkan, tetapi bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

Angka Rp 1,8 miliar, kata Sony, merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal dengan perhitungan Rp 6 juta x 313 hari operasional (Minggu libur) = Rp 1.878.000.000 per tahun.

Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, Sony menegaskan bahwa mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat.

Sony menegaskan setidaknya ada enam fakta yang perlu diluruskan terkait disinformasi skema pembiayaan dan keuntungan mitra SPPG.

1. Pengeluaran Mitra SPPG

Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra SPPG dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar-Rp 6 miliar tergantung harga lahan dan lokasi. Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx).

Rinciannya sebagai berikut:

- Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi.
- ⁠Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.
- ⁠8–10 unit AC
- ⁠16 titik CCTV
- ⁠Instalasi listrik 3 phase
- ⁠Sistem filtrasi air standar air minum
- ⁠IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
- ⁠Lantai granit atau epoksi antibakteri
- ⁠Mess karyawan dan ruang kantor
- ⁠Peralatan masak berskala industri
- ⁠Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan
- ⁠Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal

2. Risiko Tinggi yang Ditanggung Mitra

Skema kemitraan ini, menurut Sony menempatkan mitra SPPG pada risiko bisnis yang nyata, antara lain:

a. Risiko Kontrak Tahunan

Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.

b. Risiko Pemeliharaan Aset

Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra.

c. Risiko Renovasi dan Relokasi

Apabila ditemukan pelanggaran standar (misalnya alur dapur berpotensi menyebabkan cross contamination) atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra.

BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab Mitra.

Dengan nilai investasi Rp 2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun.

Pada tahun pertama dan kedua, Mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.

3. Bantah Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”

Sony juga membantah tuduhan mitra menyunat porsi makanan demi keuntungan. Sebab, ia menyebut bahwa BGN sudah mengantisipasi dengan langkah berikut:

- Insentif Fasilitas/Gedung (Rp 6 juta per hari), dan Anggaran Bahan Baku/Makanan.
Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.

- Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

- Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?

Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).

Sebab, berikut adalah simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri:

30.000 x Rp 3 miliar = Rp 90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).

Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal.

APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.

Skema ini, kata Sony, memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun.

Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.

Dalam praktiknya:

Jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, Mitra yang menanggung biaya perbaikan.

Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.

Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.

5. Isu Pembayaran pada Hari Libur

Sony menegaskan bahwa operasional dihitung 6 hari kerja dan hari Minggu tidak dibayarkan.

Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas).

Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.

Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

6. Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra

BGN menegaskan sebagai lembaga teknokratis. Oleh karena itu, Sony menyebut bahwa seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp 2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.

BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

 

EDITOR: Bayu Putra