← Beranda

Lumayan! Segini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan

Bintang PradewoKamis, 4 Desember 2025 | 03.57 WIB
Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana penerapan single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi bahan pembicaraan di kalangan pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini disebut sebagai langkah besar untuk merapikan sistem penggajian, karena seluruh tunjangan akan dilebur menjadi satu paket gaji pokok yang lebih besar, simpel, dan transparan.

Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Inti dari skema ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan status pegawai. Pemerintah menyiapkan penilaian jabatan yang menimbang beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan hingga risiko pekerjaan yang kemudian dimasukkan ke level grade tertentu.

Setiap jabatan nantinya memperoleh nilai yang dikonversikan menjadi gaji pokok. Dengan cara ini, dua ASN dengan grade jabatan sama idealnya punya penghasilan dasar yang setara. Namun kondisi di lapangan tetap memungkinkan adanya selisih karena faktor pendukung lainnya.

Dikutip Fajar (Jawa Pos Group), dalam simulasi awal, semua komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama. Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.

Sebagai ilustrasi, berikut hitungan simulasi jika skema single salary diterapkan:

Baca Juga: Pierre Kalulu Makin Percaya Diri! Juventus ke Perempat Final Coppa Italia

PNS Golongan II/a

• Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200

• Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

• Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

• Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000

• Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

• Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900

• Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

• Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

• Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000

• Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745

Dari hitungan tersebut, selisih gaji bersih mencapai sekitar Rp 156.535, dengan PPPK berada di atas. Kondisi ini muncul karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih tinggi pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.

Walau konsep grading dibuat untuk menstandardisasi nilai jabatan, gaji tetap bisa berbeda karena beberapa faktor:

Nilai dan kompleksitas jabatan

Baca Juga: Gebrakan Datu Nova Setelah Ambil Alih PSIS: Rekrut Pelatih Baru, Pemain Anyar, hingga Bus Tim Baru

Meski tampak setara, tugas dan tanggung jawab jabatan PNS dan PPPK bisa saja berbeda.
Masa kerja golongan (MKG)

Kenaikan gaji mengikuti MKG. Saat naik dari II/a ke II/b misalnya, gaji PNS bisa sekitar Rp 2,1 juta, sementara PPPK dapat menembus Rp 2,3 juta lebih.

Kinerja, wilayah penempatan, dan risiko jabatan

Pemerintah membuka ruang penyesuaian berdasarkan beban kerja, prestasi individu, penugasan wilayah, dan tingkat risiko.

Dengan demikian, kesetaraan grade bukan jaminan gaji yang identik, melainkan kesetaraan nilai jabatan.

Estimasi Rentang Gaji ASN Saat Ini

Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:

• PNS: mulai sekitar Rp 2,47 juta hingga hampir Rp 12 juta, tergantung kelas jabatan.

• PPPK: antara sekitar Rp 1,79 juta hingga Rp 6,78 juta, menyesuaikan posisi dan level penugasan.

Angka tersebut bisa berubah signifikan bila skema single salary resmi diterapkan.

Status Terkini Kebijakan Single Salary

Baca Juga: Dukungan IAI dan IFAC Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Ketahanan Ekonomi

Wacana penerapan single salary menuju 2026 dinilai sebagai langkah besar menuju sistem penghasilan ASN yang lebih sederhana dan berbasis kinerja. Namun angka rinci untuk PNS dan PPPK, termasuk insentif wilayah maupun kinerja, baru akan pasti setelah pemerintah menerbitkan regulasi final.

EDITOR: Bintang Pradewo