JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No.12/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat edaran yang diterbitkan pada 5 Mei 2025 itu diterbitkan sebagai pedoman internal lembaga antirasuah.
Setelah KPK menyatakan sikap resminya terhadap sejumlah perubahan mengenai status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di lingkungan BUMN sebagaimana UU 1/2025.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK tetap berwenang untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi supervisi.
"Karena KPK memandang bahwa jajaran Direksi, Komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/5).
Menurut Budi, SE tersebut diterbitkan guna meyakinkan dan menegaskan kembali terkait dengan sikap KPK yang telah disampaikan ke publik.
SE internal itu menegaskan sikap resmi lembaga antirasuah terhadap sejumlah perubahan aturan di dalam UU BUMN.
SE itu di antaranya menegaskan bahwa kerugian keuangan BUMN maupun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), merupakan tetap unsur kerugian keuangan negara. Sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SE ini diterbitkan setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaskan pihaknya tidak memaknai Undang-Undang BUMN yang baru sebagai hambatan dalam penegakan hukum. Namun, KPK menyampaikan apresiasi terhadap niat pemerintah memperkuat peran BUMN.
“Kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dalam menentukan siapa yang masuk dalam kategori Penyelenggara Negara. Dalam konteks itu, direksi maupun komisaris BUMN tetap termasuk di dalamnya,” ucap Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Pernyataan ini merespons Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
Menurut Setyo, pasal tersebut bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. “Secara normatif, keberadaan aturan tersebut tidak menghapus status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN,” tambahnya.
Setyo menggarisbawahi, penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang baru justru menyiratkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN.
“Penjelasan pasal itu sendiri menyebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Jadi tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan sebaliknya,” pungkasnya.