← Beranda

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Korupsi Perbuatan Haram yang Menyengsarakan Rakyat

Muhammad RidwanSenin, 2 Desember 2024 | 16.13 WIB
Menag Nasaruddin Umar membuka Sharia International Forum 2024 di Jakarta pada Rabu (20/11) malam. (Foto: Humas Kemenag)

 

JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan kapada para jajarannya bahwa praktik korupsi merupakan perbuatan haram, karena menyengsarakan masyarakat. Ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, baik tingkat pusat maupun daerah. 

Hal itu tegaskan Nasaruddin Umar dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. 

“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat.,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan, Senin (2/12).

Ia menjelaskan, Kemenag memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai dapat bekerja profesional, terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Nasar memberi dukungan terhadap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag yang meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

Ia menekankan, lingkungan Kemenag harus bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul. Karena itu, ia mengingatkan ASN Kemenag harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945. 

“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan,” tegas Nasaruddin.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyebut, dalam menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, praktik pungutan liar, serta praktik transaksional dalam jabatan pada seluruh proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.

“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hal yang paling utama langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya berorientasi jangka panjang,” ujar Nasaruddin.

Ia pun meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.

Menurutnya, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.

“Saya memberi apresiasi kepada Itjen Kemenag yang telah mengadakan sejumlah perlombaan dalam rangka hari anti korupsi sedunia. Semoga kegiatan ini semakin mendorong seluruh insan Kemenag untuk semakin aktif berpartisipasi dalam program pencegahan korupsi," urai Nasaruddin.

Berdasarkan laporan Itjen Kemenag, kata Nasaruddin, pihaknya telah membentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada setiqp satuan kerja, yakni 10 Unit Eselon 1 Pusat, 34 Kanwil, 68 PTKN 31 UPT/BDK/BLA dan 490 UPG Kankemenag Kota/Kabupaten serta 129 UPG di Madrasah. Menurutnya, semua unit itu siap membantu pelaporan jika ada gratifikasi yang wajib dilaporkan penerimaan maupun penolakannya.

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, jujur, adil, dan merata. Harapannya Inspektorat Jenderal adalah agar setelah forum ini, seluruh layanan Kementerian Agama kepada masyarakat dilakukan secara optimal, sehingga dapat mewujudkan good and clean governance,” tutur Nasaruddin.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim menegaskan, korupsi menjadi problem serius bangsa ini. Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya. 

“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” ungkap Faisal.

Sebagai Auditor Internal di Kementerian Agama, lanjut Faisal, pihaknya mempunyai tugas dan fungsi untuk menciptakan kondisi agar pemerintahan di Kemenag bersih dari praktik korupsi. Ia memastikan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah korupsi di Kementerian. 

“Digitalisasi terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindak korupsi, ini diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga promosi. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) hingga Juni telah terbentuk 658 UPG yang terus tumbuh tersebar di seluruh Indonesia,” papar Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa pihaknya juga telah menginisiasi program penanaman nilai antikorupsi, dimulai dari keluarga melalui program Kusemai Nilai, mengajak para istri pejabat untuk memahami nilai-nilai antikorupsi. Serta, Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama bekerja sama dengan KPK. 

“Salah satu hasilnya, kami ingin menyampaikan apresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas terselenggaranya e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi lebih dari 15.000 ASN Kementerian Agama,” pungkasnya.

EDITOR: Kuswandi