JawaPos.com - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RUU ini memperluas kinerja dan jumlah anggota Wantimpres yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi terdapat usulan penyempurnaan Undang-Undang tentang perubahan UU Wantimpres perlu kami beri tahukan bahwa Rapat konsultasi pengganti rapat bamus 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undant Wantimpres akan diputuskan dalam Rapat Paripurna 19 September 2024," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Lodewijk menjelaskan, terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres terkait syarat anggota Wantimpres yang awalnya berbunyi, 'Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih'.
Ia mengutarakan, usulan tersebut diubah, sehingga berbunyi, 'Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap'. Legislator Fraksi Partai Golkar itu menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir, terkait usulan tersebut.
"Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU tentang Wantimpres apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," timpal para anggota yang hadir.
Pengesahan RUU Wantimpres menjadi Undang-Undang ini turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Adapun, salah satu poin krusial dalam RUU Wantimpres itu menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya hanya Dewan Pertimbangan Presiden.