JawaPos.com – Polemik mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeni syarat usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), atas keputusan tersebut menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.
Penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip JawaPos.com dari dkpp.go.id mengungkapan keterangan saksi ahli mengenai Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Preisden RI.
Baca Juga: Gibran Didesak Mundur oleh PDIP Solo, TKN: Mengada-ada Saja
Putusan yang menyatakan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Dengan penerimaan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023, itu dianggap telah berbenturan karena seharusnya ada revisi PKPU 19/2023 terlebih dahulu.
Keterangan para saksi ahli tersebut diungkapkan pada saat sidang pemeriksaan dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Mulai Gelar Latihan dan Mendengar Banyak Masukan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP mengenai perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 bersama Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Saksi Ahli yang dihadirkan pada persidangan dugaan pelanggaran KEPP diantaranya Ratno Lukito, Charles Simabura sebagai Saksi Ahli dari pihak Pengadu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dan Saki Ahli Muhammad Rullyandi sebagai Saksi Ahli dari pihak teradu.
Saksi Ahli dari pihak Pengadu Ratno Lukito mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) ketika menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Baca Juga: Tak Takut Gibran Diserang Kubu 01 dan 03 saat Debat, TKN: Mereka yang Rugi
Lebih lanjut Ratno mengatakan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa Putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah masing-masing melalu Legislative Review dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Pada pihak teradu malah mendaftarkan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023, seharusnya melakukan revisi terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 7 Thun 2017 tentang Pemilu atau diterbitkannya PERPPU oleh Pemerinth.
Seharusnya pihak teradu melakukan perubahan dulu baru mendaftarkan Gibran sebagai Cawapres. Selain itu, pihak teradu belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau penerbitan Perppu oleh Pemerintah,” ujar Ratno.
Keempat perkara ini mendalilkan pihak Teradu karena telah menerima Gibran sebagai Bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023, dan belum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pihak Teradu yang diadukan dalam empat perkara ini diantaanya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sebelum sidang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024, pihak Teradu mengatakan mengirim surat kepada Komisi II bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagai upaya dari KPU RI untuk berkonsultasi terkait rencana revisi peraturan kepada Komisi II DPR RI. Sayangnya untuk mempercepat perubahan PKPU 19/2023 terhalang oleh kegiatan reses Komisi II.
Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Ide Liar yang Tak Sesuai UUD 45
Saksi ahli yang lain Charles Simabura mengungkapkan bahwa pihak Teradu telah melanggar prinsip kepastian hukum.
“Menurut Ahli, hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 adalah menyusun dan mengajukan Rancangan perubahan Peraturan KPU 19/2023,” ungkap Charles.
Menurut keterangan Saksi Ahli dari pihak teradu yaitu Muhammad Rullyandi mengatakan bahwa pihak Teradu sudah tepat dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023.
Baca Juga: Waketum Sukmo Harsono Klaim PBB All Out Menangkan Prabowo-Gibran
Bedasar Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang mengatakan Putusan MK sama seperti undang-undang yang harus segera dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan.
“Karena yang diuji obyek yurisdiksinya adalah Pemilu, maka dia (KPU, red.) wajib melaksanakan karena ada perintah mahkamah konstitusi, ini final and binding, erga omnes,” ungkap Rullyandi.
Sebetulnya KPU segera menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 dengan mengirim surat kepada Komisi II DPR pada 17 Oktober 2023. Karena, terdapat beberapa UU yang tidak ditindaklanjuti setelah diuji materi di MK.
“Maka demi hukum, ketika ada Putusan MK 90/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, maka tanggal 17 Oktober 2023 adalah sikap sempurna KPU, adresat itu tertuju langsung pada KPU,” ungkapnya.
Sidang KEPP langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.