JawaPos.com - Islam tidak mengenakan kewajiban pada orang di luar batas kemampuannya. Ibadah dan ritual keagamaan hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu menjalaninya.
Ibadah puasa Ramadan memang diwajibkan kepada semua umat Islam yang sudah memasuki usia baligh. Tapi khusus bagi lansia dan orang yang mengalami sakit permanen, yang dikhawatirkan akan berakibat negatif pada kondisi kesehatan jika berpuasa, maka mereka tidak dikenakan kewajiban berpuasa. Namun sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA menyampaikan, pembayaran fidyah dilakukan oleh mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Fidyah itu bagi orang yang sudah tidak punya kekuatan ataupun tidak akan diharapkan bisa mengganti puasa lagi, itu fidyah. Yang sudah tidak kuat berpuasa lagi, sudah uzur tua memiliki penyakit permanen,” kata Nasaruddin Umar kepada JawaPos.com, Kamis (31/3).
Sementara mereka yang masih bisa mengganti puasanya, menurut ulama kelahiran Sulawesi Selatan itu, maka harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu. Dia pun mencontohkan orang tidak berpuasa karena sakit atau bepergian ke luar negeri, maka di lain waktu orang tersebut harus mengganti puasanya.
“Kalau masih bisa mengganti puasa ya mengganti saja puasanya, bukan dengan bayar fidyah,” ucapnya lebih lanjut.
Mengenai aturan pembayaran fidyah bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, bisa dibayar pada bulan Ramadan. Tapi bisa juga dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba. Tapi yang lebih utama adalah dengan menyegerakan pembayaran fidyah.
Mengenai takaran fidyah, yang harus dibayarkan satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud sekitar seukuran kedua telapak tangan ketika ditengadahkan ketika berdoa. Atau takaran yang lebih mudahnya sekitaar 675 gram, atau seukuran 3 kali makan.
Nasaruddin Umar menyampaikan, fidyah ini juga berlaku sama dengan ketentuan dalam ibadah zakat fitrah. Di mana fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh pembayar fidyah. Mengeluarkan fidyah juga bisa dalam bentuk uang.
“Fidyah itu kita berikan ke fakir miskin. Itu sama dengan zakat fitrah, di masing masing daerah berbeda tergantung apa makanan pokoknya,” jelasnya.
Jika masih ada yang bingung terkait ketentuan pembayaran fidyah mengenai ketentuannya, Nasaruddin Umar menyarankan untuk datang ke masjid- masjid. Menurutnya, di masjid sudah ada ketentuan yang mengatur detailnya.