← Beranda

Setelah Direvisi, Masih Ada Pasal Karet di UU ITE Terbaru

Edi SusiloSabtu, 6 Januari 2024 | 20.05 WIB
Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)

JawaPos.com – Polemik mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih berlanjut. Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (4/1), beberapa pihak masih menyayangkan adanya pasal karet.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menilai revisi kedua UU ITE masih mempertahankan pasal-pasal karet. Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, Koalisi Serius sejak awal menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.

”Alih-alih menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah, koalisi menemukan bahwa perubahan undang-undang ini masih mempertahankan masalah lama,” terang Isnur kemarin (5/1).

Misalnya, pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil. Lalu, pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik hingga ketentuan pemidanaan dalam pasal 45, 45A, dan 45B.

”DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru. Salah satunya, pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang,” terangnya. Aturan tersebut masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie menyatakan, pemerintah ingin menjaga ruang digital lebih kondusif dan lebih berbudaya. Dia membantah bahwa UU ITE 2024 dapat dipakai untuk kriminalisasi. ”Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik tidak usah takut kan,” imbuhnya. Menurut Budi, pemerintah siap membuka ruang diskusi terkait UU ITE.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, pemerintah siap mendengar kritik dari masyarakat. Demi memperkuat aturan pelaksana, peran masyarakat akan lebih didengar. ”Detailnya nanti pada peraturan-peraturan pelaksanaan dari pemerintah. Itu yang perlu diperkuat,” ujarnya. (elo/lyn/c7/bay)

EDITOR: Ilham Safutra