← Beranda

Pembuktian Pelecehan Seksual Tidak Mudah, Korban Punya Beban Ganda

Ilham SafutraMinggu, 13 Juni 2021 | 18.33 WIB
URGEN: Aktivis mendorong pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta 25 November 2020. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Komnas Perempuan mencatat, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Angka pengaduan yang masuk terus bertambah. Ibarat fenomena gunung es, kasus yang tidak dilaporkan diprediksi jauh lebih banyak.

Namun, tidak semua kasus yang muncul ke permukaan bisa berujung ke ranah hukum dan diproses pihak yang berwajib. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, tantangannya ada pada pembuktian.

Dia lantas merujuk pada kasus yang viral beberapa hari lalu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan penyiar radio Gofar Hilman. Jika pengakuan korban benar, dalam konstruksi hukum yang ada dalam KUHP saat ini, tindakan tersebut sudah masuk kategori pencabulan. ’’Itu sudah merupakan bagian dari pelecehan. Bisa dijerat,’’ ujarnya.

Nah, pekerjaan berikutnya adalah pembuktian. Sebab, selama ini kasus pelecehan seksual yang sifatnya verbal atau sentuhan tidak senonoh sulit dibuktikan. Perilaku tersebut kerap terjadi dalam waktu sekejap dan ruang yang privat. ’’Bisa nggak si korban menghadirkan saksi di pengadilan,’’ imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam konstruksi hukum yang ada sekarang, barang bukti dibebankan kepada korban. Dalam konteks ini, Alim menilai korban kerap mendapat beban ganda: sebagai korban yang sekaligus terbebani untuk mencari bukti. ’’Berbicara di dunia online terancam UU ITE, korban bisa menjadi pelaku dengan UU KUHP sekarang,’’ tuturnya. Itu tecermin dalam kasus Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat.

Karena itu, Alim menilai pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgen. Dalam RUU PKS, posisi korban akan jauh lebih kuat. Ruang lingkup dan cakupan pelecehan seksual juga akan jauh lebih luas jika dibandingkan dengan konstruksi KUHP yang hanya membagi pada pemerkosaan dan pencabulan. Dengan begitu, daya jerat akan lebih kuat terhadap setiap upaya pelecehan. ’’Contohnya, di KUHP pemerkosaan hanya terbatas pada alat kelamin. Jadi, kalau pemerkosaan dengan gagang cangkul, terong, nggak masuk (kategori) pemerkosaan,’’ jelasnya.

Photo
Photo
WASPADA: Setiap individu perlu membekali diri dengan pengetahuan seputar kekerasan seksual sebagai langkah pencegahan. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

Lebih lanjut, pelecehan dalam konteks hari ini juga sudah jauh berubah. Pelecehan verbal hingga pelecehan daring belum diatur dalam KUHP. ’’Jadi, memang payung hukum komprehensif dalam RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan,’’ kata akademisi UIN Yogyakarta tersebut.

Baca juga: Korban Pelecehan Seks Anak Anggota DPRD Bekasi Kena Penyakit Kelamin

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memahami urgensi RUU PKS. RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Terkait desakan percepatan, sosok yang akrab disapa Awiek tersebut menyatakan tidak semudah itu. ’’Kami tidak usah didesak-desak. Kami bekerja sesuai ketentuan UU,’’ ujarnya. Sebab, ada prosedur dan urutan waktu yang harus dipenuhi.

Saat ini RUU PKS masih memasuki tahap penyusunan draf. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum dibahas bersama pemerintah. Namun, pihaknya menargetkan RUU PKS bisa segera dituntaskan. ’’Target kami di periode ini selesai,’’ tandasnya.
EDITOR: Ilham Safutra