JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada hari ini Senin (16/10). Rencananya, sidang pengucapan putusan bakal dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, lembaga konstitusi telah siap untuk membacakan uji materi UU Pemilu. MK berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperlancar sidang pembacaan putusan.
"Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/10).
Baca Juga: Viral! Kolaborasi Shopee X JKT48 di Iklan Terbaru Shopee 11.11 Big Sale Langsung Tuai Pujian
Fajar menyebut, pengamanan dalam sidang MK akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi," ucap Fajar.
Adapun MK akan memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Perkara yang akan diputus itu antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Adapun ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.
Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.