← Beranda

Menurut Jaksa Shandy, Ini Penyebab Kasus Jessica Sianida Kembali Heboh di Tengah-Tengah Masyarakat

Muhammad ZulkifliKamis, 12 Oktober 2023 | 00.58 WIB
Shandy handika, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus Jessica pada tahun 2016.

JawaPos.com – Akhir-akhir ini kasus Jessica kopi sianida kembali menjadi perbincangan masyarakat, setelah kasusnya selesai pada 2016 silam.

Kasus Jessica kembali ramai setelah film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ dirilis oleh Netflix pada 28 September 2023 yang lalu.

Menurut jaksa yang menangani kasus Jessica pada 2016, Shandy Handika, yang menjadi penyebab kasus Jessica ramai kembali adalah, adanya perpindahan arena perdebatan tentang kejanggalan kasus Jessica dari ruang sidang ke arena publik.

Baca Juga: Mirna Salihin Dikatakan Negatif Sianida 70 Menit Setelah Meninggal, Kok Bisa?

Hal itu terjadi lantaran film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ membahas kembali materi perkara kasus Jessica.

Padahal, awalnya pihak Netflix meminta izin shooting kepada Kejaksaan untuk mencari tahu versi jaksa, dan apa yang dialami oleh tim jaksa seputar persidangan, bukan materi persidangannya.

“Yang kami bayangkan (dari film ini awalnya) adalah gambaran seputar persidangan, karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix, bukan materinya,” kata Jaksa Shandy Handika.

Baca Juga: Profil dr Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik yang Menangani Mirna Pada Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

“Tapi ternyata pada saat film dokumenternya muncul, ternyata masuk pada materi perkara, menggali lagi sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi analisa dan perdebatan tahun 2016, padahal kami sudah menghindarinya,” lanjutnya.

Menurutnya, film dokumenter Netflix yang mengangkat materi kejanggalan yang sudah selesai pada 2016, mengakibatkan masyarakat sekarang memperdebatkannya kembali.

Di saat bersamaan, banyak masyarakat sekarang yang baru tertarik dengan kasus Jessica ini, tapi pada tahun 2016 mereka tidak mengikuti jalan persidangannya.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin Sudah Selesai, Jessica Wongso Pelakunya

Hal itu kemudian, yang membuat perdebatan kasus Jessica yang sudah selesai di persidangan tahun 2016, berpindah arena ke wilayah publik sekarang, karena tidak mungkin sidang kembali.

Sementara menurut Prof Edy, saksi ahli dalam kasus Jessica tahun 2016, sebuah film dokumenter tidak seharusnya membahas kejanggalan.

“Seharusnya bagi orang yang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan,” kata Prof Edy.

Hal itu lantaran apabila sebuah putusan sudah ditetapkan oleh Hakim, maka semua orang seharusnya mematuhi, mengaggap benar, dan menghormati putusan itu.

“Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji 5 kali, PK (Peninjauan Kembali) 2 kali,” tuturnya.

Baca Juga: Terungkap! Jessica Wongso Terinspirasi Film The Hateful Eight Saat Membunuh Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

“Pengadilan Negeri memutus (hukuman) 20 tahun, Pengadilan tinggi 20 Tahun, Mahkama Agung 20 tahun, dan Peninjauan Kembali 2 kali memutus 20 tahun. No dissenting opinion,” tambahnya.

Menurut Prof Edy, sudah ada 15 hakim yang berbeda yang memutus hukuman untuk Jessica, dan seluruh pendapat hakim tidak ada yang berbeda, yaitu sama-sama memutus hukuman penjara 20 tahun.

“Artinya, kalau kita lihat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tinggi, Kasasi , PK sampai 2 kali, berarti sudah diputus 15 orang hakim. No dissenting opinion. Tidak ada perbedaan pendapat,” pungkasnya.

EDITOR: Nicolaus