Perlu Ada Hak Restitusi dan Penghapusan Jejak Digital
JawaPos.com – Kasus revenge porn yang termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO) kian masif terjadi.
Sayangnya, pelaku hanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak mengatur soal perlindungan korban.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah menjelaskan, KBGO memiliki beragam jenis. Antara lain, penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate image/NCII). NCII terjadi saat pelaku menguasai foto atau video berkonten intim, baik yang dibuat dengan atau tanpa persetujuan korban. Konten yang dikuasai itu kemudian dijadikan alat kontrol untuk menunjukkan power atau kuasa, mengintimidasi, memeras uang, mengeksploitasi secara seksual, balas dendam, mempermalukan, hingga memaksa korban untuk tetap berada dalam abusive relationship. ”Salah satu tujuan atau motif NCII adalah dendam,” ujar Siti Aminah kepada koran ini kemarin (6/8).
Aksi itu biasanya dilanjutkan dengan penyebaran konten yang dapat diakses publik. Dalam proses hukumnya, tindakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebab, ada unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan (mengunggah, mem-posting) sehingga bisa diakses publik.
Lalu, apakah NCII bisa dijerat kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam UU TPKS? Aminah menyatakan tak bisa digeneralisasi. Harus dilihat kasusnya sendiri. Sebab, UU TPKS mensyaratkan konten ditansmisikan, di luar kehendak penerima, dan untuk tujuan seksual.
Masalahnya lagi, Pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak dinyatakan dalam UU TPKS sebagai kekerasan seksual. ”Sehingga korban NCII tidak terlindungi hak-haknya atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan UU ITE. Sehingga menjadi penting bagi korban, lembaga layanan, dan masyarakat menyuarakan agar korban NCII diberi hak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan. ”Rumusan Pasal 27 ayat 1 UU ITE harus disinkronkan dengan KUHP dan menjamin hak-hak korban,” tegasnya.
KBGO mulai didokumentasikan pada 2017. Teridentifikasi 16 kasus pengaduan KBGO ke Komnas Perempuan. Pencatatan kasus mulai diperinci pada 2018. Berdasar kajian Komnas Perempuan pada 2021, kategori bentuk KBGO yang terbanyak dari 2018–2020 adalah sextortion atau pemerasan untuk tujuan tindakan seksual. Yakni, 9,2 persen dari 1.321 kasus aduan.
Sementara itu, bentuk-bentuk KBGO lain yang teridentifikasi meliputi cyber harassment, revenge porn, malicious distribution, impersonation, cyber hacking, cyber grooming, online defamation, NCII, morphing, voyeurism, penguntitan/stalking, konten ilegal/illegal content, dan perekrutan siber/cyber recruitment.
Menurut Ami, berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE belum sepenuhnya dapat melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi dalam dunia siber, terutama dari perbuatan penyebaran materi bermuatan seksual. Perumusan kebijakan dalam UU ITE justru membuat perempuan korban kekerasan seksual (KS) rentan mengalami reviktimisasi, bahkan kriminalisasi.
Hal itu menghambat pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara pada pemenuhan hak perempuan korban KS, terutama atas jaminan dan kepastian hukum, rasa aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
”Fakta bahwa mantan suami atau pacar melanjutkan kekerasan terhadap mantan pasangannya di ruang siber menunjukkan bahwa perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari kekerasan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah ancaman dan tindakan penyebaran foto atau video bermuatan seksual yang mengakibatkan perempuan dipermalukan. Bahkan, berisiko berhadapan dengan hukum sebagai tersangka pelanggar aturan dalam UU ITE atau UU Pornografi. Belum lagi ketika kekerasan di ranah personal mereka unggah di media sosial.
Karena itu, menjadi penting mengawal revisi UU ITE, terutama mengenai KBGO. Dia mengatakan, Komnas Perempuan telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada perumus revisi UU ITE untuk mengintegrasikan sejumlah ketentuan hak korban terkait dengan tindak pidana ITE. Di antaranya, memberikan hak untuk korban atas penghapusan jejak digital sehingga tidak dapat ditemukan oleh mesin pencari. Hak itu penting bagi korban untuk mendapatkan pemulihan.
Kemudian, perlindungan atas identitas korban dalam dokumen hukum. Dalam proses peradilan, penyebaran konten yang mengandung muatan pornografi tidak dilakukan penyalin rekatan, dalam sidang tertutup, dan menyamarkan identitas korban dalam putusan pengadilan.
Lalu, hak restitusi. Sebab, kekerasan di ruang siber atau melalui sarana elektronik juga berdampak terhadap korban. Baik secara psikis, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, pelaku memiliki tanggung jawab untuk membantu memulihkan kondisi korban pada situasi mendekati sebelum tindak pidana terjadi.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melakukan penguatan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan. Penguatan itu melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, semua pihak perlu memperkuat sinergitas dan kolaborasi penanganan, perlindungan, hingga pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.
Merujuk pada Hotline SAPA 129 pada 2021, terdapat 1.010 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik menjadi 2.356 aduan pada 2022. Sedangkan pada bulan Januari – Juli tahun ini sudah masuk 949 laporan.
”Berbagai data ini patut menjadi perhatian yang serius bagi kita semua. Apalagi, angka-angka ini hanyalah angka laporan, artinya di lapangan jumlah kasus yang terjadi jauh lebih banyak,” katanya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menambahkan, UU TPKS telah mengatur mandat pemda dan APH dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Untuk mendukung hal tersebut, peraturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah juga tengah diupayakan.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa UU TPKS sudah bisa diterapkan tanpa menunggu aturan turunannya rampung. (mia/tyo/c6/oni)