← Beranda

Anggaran Purabaya Ikut Pemkot atau Pusat?

AdministratorRabu, 9 November 2016 | 02.12 WIB
PENGELOLA BELUM JELAS: Jadwal pengambilalihan pengelolaan Terminal Purabaya hingga kini masih mengambang.

JawaPos.com – Status Terminal Purabaya masih saja mengambang. Pengambilalihan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan Oktober lalu sampai saat ini belum ada kepastian.



Kondisi tersebut berimbas pada penataan anggaran tahun 2017. Biasanya, UPT Terminal Purabaya mendapat alokasi tersendiri dari Pemkot Surabaya. Kali ini pemkot bingung.



Ada dua pilihan yang harus dilakukan. Pertama, mengalokasikan anggaran dengan mempertimbangkan kemungkinan pengambilalihan aset oleh pemerintah pusat. Kedua, tidak mengalokasikan anggaran sama sekali.



Plt Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, masalah Terminal Purabaya sudah ditangani pemkot. Penataan anggaran juga dilakukan pemkot. Irvan tidak tahu apakah masih ada alokasi anggaran atau tidak.



’’Badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) yang paham,’’ ujarnya. Pada masa peralihan ini, kata Irvan, pemkot masih membiayai kebutuhan terminal. Misalnya, belanja pegawai, biaya listrik, serta kebutuhan lain.



Dia tidak tahu bagaimana kepastian pengambilalihan aset tersebut. Surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk teknis juga belum turun. ’’Intinya, kami tidak tahu penanganannya seperti apa,’’ ucapnya.



Kini penataan anggaran tengah berlangsung. Normalnya, setiap satuan kerja peringkat daerah (SKPD) mengusulkan kebutuhan anggaran. UPT Terminal Purabaya berada di bawah dinas perhubungan.



Idealnya, dishub mengusulkan anggaran ke pemkot. Sikap Irvan yang menyatakan tidak tahu dan menyerahkannya ke bappeko merupakan isyarat. Bisa jadi, Terminal Purabaya memang tidak dianggarkan tahun depan.



Sebab, Wali Kota Tri Rismaharini sudah menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Hanya, pengambilalihan secara resmi belum dilakukan. Plt Kepala UPT Terminal Purabaya Soesandi Ismawan enggan membahas masalah anggaran.



Dia hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pada 2016. Terkait masalah tahun depan, semua belum jelas. ’’Kami serahkan ke pemkot yang menangani secara keseluruhan,’’ ucapnya. Sandi memilih bersikap pasif.



Selama ini UPT Terminal Purabaya mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk menyerahkan ke pusat. Namun, rencana itu berubah karena ada permasalahan teknis yang belum selesai. Yakni, bagi hasil antara Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya.



Terminal Purabaya memang dikelola Pemkot Surabaya. Namun, terminal tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, Pemkab Sidoarjo meminta bagi hasil. Proses bagi hasil semula berlangsung lancar.



Namun, setelah pemerintah melarang penarikan tarif peron, pendapatan terminal yang akrab disebut Bungurasih itu menurun. Bahkan sering tidak cukup untuk biaya operasional. Akibatnya, bagi hasil terhenti pada 2013. (riq/c15/oni/sep/JPG)

EDITOR: Administrator