JawaPos.com - Merawat kulit tubuh menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Produk kecantikan pun laris dipasaran, seperti halnya kosmetik perawatan kulit dan kosmetik riasan.
Kosmetik merupakan produk kecantikan yang digunakan pada bagian tubuh luar manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, wajah atau organ genital bagian luar.
Namun, jika masyarakat salah pilih kosmetik, bisa berdampak buruk bagi kulit.
Kenapa hal demikian terjadi? Sebab bahan yang digunakan pada kosmetik tidak memenuhi syarat, sebagaimana tercantum dalam peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2022, yaitu tentang perubahan atas peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik.
Sesuai dengan peraturan BPOM RI berikut 7 bahan yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik serta efek samping penggunaannya:
1. Merkuri
Efek merkuri pada kulit menyebabkan dermatitis kontak alergi, kulit kemerahan, eritroderma, perubahan warna kuku, purpura, dan menjadikan warna kulit keabu-abuan.
Setelah penyerapan, merkuri anorganik didistribusikan ke semua jaringan dan dapat menyebabkan toksisitas ginjal dan organ lainnya seperti otak dan sistem persarafan.
Keluhan yang sering muncul berupa tremor, kelemahan otot, neuropati perifer, depresi, psikosis, kecemasan, pusing, sakit kepala dan kehilangan penglihatan.
Paparan merkuri selama kehamilan dapat menyebabkan efek kesehatan yang serius pada perkembangan janin terutama sistem saraf pusat.
Penyerapan kulit tergantung pada faktor-faktor seperti konsentrasi merkuri, frekuensi aplikasi produk, integritas kulit, lipofilisitas zat pembawa dalam produk kosmetik.
2. Hidrokuinon
Hidrokuinon merupakan pencerah kulit yang efektif yang bekerja dengan mencegah sintesis melanin dengan menghambat kerja enzim tirosinase.
Pada umumnya hidroquinon diperbolehkan digunakan di Indonesia dalam konsentrasi tertentu dengan resep dokter untuk mengobati kondisi seperti melasma, hiperpigmentasi akibat kehamilan, lentigo, dan gangguan pigmentasi kulit lainnya. Namun penggunaan hidrokinon dilarang sebagai bahan kosmetik.
Penggunaan kosmetik pencerah kulit yang mengandung hidrokinon dapat menimbulkan efek akut maupun kronis.
Komplikasi akut yang paling umum adalah dermatitis kontak iritan. Efek samping kronis akibat paparan hidroquinon yaitu okronosis, perubahan warna kuku, dan melanosis konjungtiva.
Komplikasi paling umum yang disebabkan oleh paparan hidroquinon yaitu okronosis. Efek ini merupakan hiperpigmentasi lokal pada kulit dengan warna kulit menjadi biru-hitam dan abu-abu-coklat tanpa gejala tanpa gejala sistemik.
3. Tretinoin (Retinoic Acid)
Beberapa efek samping penggunaan bahan kosmetik ini seperti sensasi terbakar, perih, kering terkelupas, merah, mudah terbakar sinar matahari, dan perubahan warna kulit. Sehingga tretinoin dilarang dalam sediaan kosmetik.
4. Kortikosteroid
Penggunaan kosmetik yang mengandung kortikosteroid dikaitkan dengan berbagai efek samping, baik secara lokal pada kulit maupun sistemik.
Efek samping pada kulit termasuk acne vulgaris, dermatitis kontak alergi, atrofi kulit, hipertrikosis, dan telangiectasias.
Efek samping sistemik akibat penggunaan kortikosteroid kronis termasuk sindrom Cushing, diabetes mellitus, imunosupresi, hipertensi, dan supresi aksis hipotalamus-hipofisisadrenal dengan supresi adrenal, yang dapat menyebabkan kematian.
5. Resorsinol
Resorsinol dalam sediaan obat topikal juga dapat memiliki efek samping potensial antara iritasi kulit, reaksi alergi, peningkatan risiko karsinogenik.
Studi pada hewan telah menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap resorsinol dalam dosis tinggi dapat meningkatkan risiko karsinogenik, terutama pada tikus.
Namun, data tentang efek karsinogenik resorsinol pada manusia masih terbatas dan perlu penelitian lebih lanjut, interaksi dengan produk lain, dan paparan berlebihan resorsinol dalam dosis yang tinggi atau penggunaan berlebihan pada kulit dapat meningkatkan risiko efek samping. Sehingga penggunaan resorsinol pada sediaan kosmetik dilarang.
6. Timbal
Jalur masuknya logam berat seperti timbal (Pb) yang terkandung dalam kosmetik misalnya pada penggunaan lipstik.
Jika lipstik dengan kandungan Pb digunakan oleh ibu hamil dan menyusui, maka dampak negatif Pb dapat mengenai janin dan bayi.
Risiko kesehatan dari kontaminasi Pb mencakup berbagai keterlibatan sistem organ seperti kerusakan hati, hematologis dan saraf.
Bahkan janin dalam kandungan dapat menderita kerusakan organ dan tumbuh kembang janin yang terhambat akibat konsumsi logam berat yang tidak disengaja yang ada dalam kosmetik seperti lipstik oleh ibu hamil.
7. Bahan Pewarna Merah
Bahan kosmetik ini biasanya bertuliskan (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Bahan tersebut sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.
Bahan pewarna ini merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta.
Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.