JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. Kali ini dua jenis barang haram diamankan, yakni ekstasi dan daun khat mengandung katonin.
Dari operasi itu turut diciduk sebelas orang tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menuturkan untuk jenis katonin petugas berhasil mengamankan 68 kilogram.
Barang haram ini diketahui dikirim dari Lagos, Nigeria menuju bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampainya di Indonesia, katinon ini masuk ke Kantor Pos besar Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan kemudian di kirim ke beberapa daerah. Yakni Dumai, Riau dan Jakarta.
Pengiriman dilakukan melalui jasa kurir.
"Petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan katinon ini," jelas dia Heru di Aula Sabang kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).
"Untuk khat ini masuk dari Lagos diekspor ke Cengkareng, kemudian masuk ke kantor pos besar di Pasar Baru. Dari situ kita lakukan control delivery kita dapatkan 3 orang tersangka," sambungnya.
Sementara untuk ekstasi berhasil diamankan 15 ribu butir. Narkotika ini berasal dari Belgia.
Pengirimannya dibagi menjadi 4 bagian dalam jumlah kecil, rata-rata satu bungkusnya berisi sekitar 3.000 butir ekstasi.
"Kali ini mereka memasukannya dari Belgia. Memasukannya secara serempak melalui kantor pos. Mereka bagi menjadi 4 kirimin dengan jumlah sedikit kecil.
Jumlahnya sekitar 15 ribu," terang Heru.
Lebih jauh heru mengatakan bahwa 2 kasus penangkapan ini diduga diotaki oleh sindikat sama. Narapidana berinisial T yang tengah mendekap di lapas Salemba, Jakarta diduga menjadi aktor utama di balik kasus ini.
"Kalau ektasi (dan katinon) sindikat sama yang dikendalikan dari orang di lapas Salemba," pungkas Heru.