← Beranda

Sudah Timbul Kerugian Rp 200 Miliar, Ini Hasil Pertemuan Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas dengan OJK

Sabik Aji TaufanRabu, 10 Desember 2025 | 23.56 WIB
Pengacara Krisna Murti bersama beberapa orang korban dugaan ilegal akses akun sekuritas usai audiensi dengan OJK. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Para korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diundang untuk tahap mediasi agar kasus hilangnya dana investasi senilai Rp 200 miliar yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri menemui titik terang.

Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, pertemuan tidak berjalan sesuai dengan harapan. Sebab, OJK tidak mempertemukan langsung para korban dengan Mirae. Pertemuan dilakukan terpisah dengan masing-masing pihak.

Kondisi ini disesalkan olehnya. Menurutnya, pertemuan harus dilakukan bersama dengan semua pihak. Sehingga, tercipta transparansi dalam proses investigasi.

"Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata Krisna usai pertemuan di kantor OJK, Jakarta Rabu (10/12).

Sebagai tindaklanjut pertemuan ini, para korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang. Dengan harapan semua pihak bisa dipertemukan secara bersamaan.

"Kita akan melakukan surat gabungan ke Ketua OJK, biar Ketua OJK yang mengatur," imbuhnya.

Selain itu, Krisna mendesak, pertemuan selanjutnya harus dihadiri oleh pihak pengawas di internal OJK. Sehingga, pihak pengawas bisa membeberkan audit keamanan sekuritas yang diterapkan Mirae.

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada, nah hasil auditnya apa kalau itu baik," ucapnya.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," pungkas Krisna.

Pada kesempatan sama, salah satu korban bernama Charli meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Para korban harus mendapat perlindungan dana investasi.

"Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi. Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari provit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," kata Charli.

Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investigasi tersebut dilaksanakan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset. Dalam keterangan resmi itu dijelaskan bahwa investigasi internal itu tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” urai Mirae Asset.

Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka tegas menyatakan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan