← Beranda

Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Kosmetik di Kalideres

AntaraRabu, 24 Juli 2024 | 20.03 WIB
Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu. (ANTARA)

JawaPos.com - Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/7), dikutip dari ANTARA.

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G tersebut.

"Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7).

Baca Juga: Kasasi Jaksa KPK Ditolak, MA Perintahkan Rumah Hingga Uang Milik Istri Rafael Alun Dikembalikan

Dalam pemeriksaannya, MD mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada penjual (sales) obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," lanjut Abdul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras terhadap MD.

Baca Juga: Banting Setir jadi Kreator Tekno di TikTok hingga Berpenghasilan dari Affiliate

"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

EDITOR: Banu Adikara