JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Penetakan Ahok sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, alasan penyidik belum menahan Ahok. Alasannya, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin liat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).
Lanjut kata Tito, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apalagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipaggil dia malah datang sendiri," ujar dia.
"Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.
Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Ditegaskan dia, semua alat bukti semisal video sudah ada ditangan penyidik.
"Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita ari awal," pungkas Tito.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (elf/JPG)