← Beranda

Jadikan Nama Muhammad Bahan Gurauan, Komika Tersangka Kasus Penistaan Agama Aulia Rakhman Ditahan di Mapolda Lampung

Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 10 Desember 2023 | 23.21 WIB
ilustrasi penjara (Buzz Caribbean)

JawaPos.com - Komika Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Hal itu usai materi stand up comedy-nya tentang nama Muhammad dalam agenda Desak Anies dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. 

"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/12).
 
Umi menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam materi yang menyinggung nama nabi agung umat Islam tersebut. 
 
Baca Juga: Jadikan Nama Muhammad Bahan Stand Up Comedy, Komika Aulia Rahman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
 
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," jelasnya.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
 
Aulia saat itu dihubungi oleh Farhan dan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
 
Baca Juga: Belum Mampu Bawa Persebaya Bangkit, Bonek Turut Kritik Pelatih Uston Nawawi
 
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut. Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.
 
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
 
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
EDITOR: Banu Adikara